KATANDA.ID, Palembang – Jadi saksi dugaan korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2019, mantan Camat dan Lurah kompak menjawab tidak pernah dilibatkan oleh oknum pegawai BPN Palembang.
Hal ini terungkap saat mantan Camat Kertapati Dwi Yudiansah dan Deo Ledy Vera Plt Lurah Karya Jaya, hadir langsung sebagai dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Mangapul Manalu SH MH.
Saksi Dwi Yudiansah mengaku, dirinya sebagai camat waktu itu tidak pernah dilibatkan sama sekali oleh petugas BPN Kota Palembang, perihal adanya proses pengajuan penerbitan sertifikat PTSL dilingkungan kecamatan yang ia pimpin.
“Selama saya menjabat sebagai camat di Kertapati, tidak pernah sama sekali dilibatkan dalam proses penerbitan sertifikat PTSL, saya hanya mengetahui adanya perkara ini saat diperiksa di Kejaksaan,” ungkap saksi Dwi yang saat ini menjabat sebagai Sekretariat Dewan DPRD Kota Palembang.
Ia mengakui dirinya mendapatkan informasi proses penerbitan sertifikat PTSL tahun 2019 ada ditingkat kelurahan Karya Jaya.
Sementara itu saksi Plt Lurah Karya Jaya Deo Ledivera mengetahui adanya program PTSL waktu jaman lurah sebelumnya.
“Dan pada tahun 2019 itu, saya sudah jadi Plt Lurah Karya Jaya, memang benar ada mengikuti penyuluhan tentang PTSL saja dari BPN Kota Palembang,” kata saksi Deo.
Dalam penyuluhan itu, saksi Deo menjelaskan hanya dihadiri oleh pihak RT saja, dengan harapan agar RT yang diundang tersebut dapat menginformasikan kepada warganya perihal adanya program PTSL.
“Hanya sebatas penyuluhan saja dari BPN pak hakim, namun perkembangan selanjutnya saya tidak tahu” ungkap Deo.
Usai mendengarkan semua keterangan saksi yng dihadirkan, dua terdakwa pejabat BPN Kota Palembang Ahmad Zairil dan Joke alias Yoke Norita tidak berkeberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut.
Usai sidang, JPU Kejari Palembang M Aldi SH mengatakan pada sidang pembuktian perkara selanjutnya, akan mengupayakan memanggil sepuluh orang saksi, termasuk dua saksi mantan camat serta Plt lurah akan dihadirkan kembali.
“Sidang selanjutnya kita akan panggil 10 saksi,” tutupnya (Ron)