KATANDA.ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK secara bergilir menghadirkan tiga orang saksi dari pihak kontraktor terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa PUPR Muba 2021, yang Bupati Muba nonaktif Dodi Reza, Kadis PUPR Muba Herman Mayori dan Kabid PUPR Eddy Umari.
Adapun nama ketiga saksi yakni, Yuswanto, Rico Perdana dan Jully Aprianto.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, saksi Yuswanto dalam persidangan sempat membuat kesal hakim. Hal itu, lantaran keterangannya saksi tersebut dianggap berkelit dan tidak mengakui turut serta memberikan fee proyek, bahkan hakim menganggap keterangan saksi tersebut menghambat persidangan.
“Saudara saksi, apakah kenal dengan terdakwa Herman Mayori dan apakah saudara juga pernah mendapatkan proyek di Dinas PUPR Muba serta memberikan fee?,” Tanya hakim ketua.
Menjawab pertanyaan hakim, Yuswanto mengaku kenal dengan Herman Mayori. Akan tetapi, dia berkilah lupa bahwa kapan dia mulai mengerjakan proyek.
“Saya kenal dengan Herman Mayori, ada saya mendapatkan proyek di Dinas PUPR tapi saya lupa tahun kapan mulainya pekerjaan tersebut,” jawab Yuswanto.
Mendengar jawaban itu lantas hakim kembali mempertegas pada tahun berapa saksi mendapatkan proyek di Muba.
“Saudara pada tahun 2021 mendapatkan proyek kan, kemudian pada tahun sebelumnya 2020 juga mendapatkan proyek di Dinas PUPR Muba?,” Tanya hakim lagi kepada Yuswanto.
“Iya tahun 2021 saya mendapatkan proyek, tapi ditahun 2020 saya lupa yang mulia,” jawabannya enteng kepada hakim.
Mendengar jawaban yang dianggap mempersulit jalannya persidangan, keterangan saksi tersebut membuat hakim ketua semakin kesal.
“Saudara ini tidak mendukung program pemerintah, ini Tipikor, mempersulit jalannya sidang saja saudara ini. Saudara saksi anda jangan merasa lepas dan tidak akan ditindak. Pemain inti saudara ini,” tegas hakim ketua.
Kemudian hakim ketua meminta kepada Jaksa KPK agar segera menindak lanjuti keterangan saksi Yuswanto yang dianggap bertele-tele.
“Nah dari pada repot repot jadikan terdakwa saja ya pak Jaksa saksi ini, bagus ditindak lanjutin saja, keterangannya bertele tele, yang begini ini perlu diberikan pelajaran, karena menghambat jalannya sidang,” tegas hakim kepada Jaksa KPK.
Sementara itu saksi Rico Perdana mengaku pernah mengerjakan proyek di Muba dan turut serta memberikan fee.
“Setau saya ada pembagian fee proyek di Muba, untuk Bupati 10 persen, untuk Dinas 2 hingga 3 persen jumlahnya tidak pasti hanya perkiraan saja, saya tau aturan mainnya di Muba itu yang mulia,” ungkap Rico.
Dia menjelaskan, pada tahun 2020 dirinya mendapatkan proyek jembatan senilai Rp.4,9 miliar, dengan ketentuan ada aturan main.
“Saya kasih 2 kali, sebesar RP. 500 juta untuk keperluan dinas dan saya anggap itu fee untuk Bupati, sert diakhir tahun saya memberikan lagi Rp.200 juta, itu juga saya anggap untuk fee Kepala Dinas dan PPK,” tutupnya. (Ron)