KATANDA.ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, membenarkan anggota DPRD Muara Enim, meminta jatah uang fee dari 16 paket proyek yang dimenangkan oleh pihak kontraktor, Robby Okta Fahlevi.
Hal ini diungkapkan JPU KPK Rikhi B Maghaz SH MH, usai sidang dugaan korupsi suap fee proyek di PUPR Muara Enim, di PN Tipikor Palembang, Kamis (2/6/2022).
Menurut JPU jika sebenarnya hari ini ada 3 nama yang dihadirkan langsung untuk memberi keterangan sebagai saksi, yakni Mantan Terpidana kasus sama, Elfin MZ Muchtar, Terpidana Ramlan Suryadi dan Rinaldo (Mantan Kepala Bappeda Muara Enim).
“Namun karena ada kendala gangguan sinyal, makan hari ini, baru keterangan saksi Elfin dan Rinaldo saja yang kita dengarakan,” ujar Rikhi,
Dijelaskan Rikhi, untuk saksi Elfin keterangannya sama dengan keterangannya pada saat persidangan sebelumnya.
Memang benar ada anggota DPRD Muara Enim yang meminta jatah uang fee dari 16 paket proyek yang dimenangkan oleh pihak kontraktor, Robby Okta Fahlevi.
“Bahkan dari keterangan saksi, menyebutkan ada beberapa anggota DPRD yang meminta dengan cara memohon-mohon,” jelas Rikhi.
Dijelaskan Rikhi ke 15 terdakwa ini menghubungi saksi Elfin untuk meminta jatah fee, dan semua ada dalam bukti chat Whatsapp.
Disinggung mengenai adanya salah satu terdakwa yang meminta untuk Ilham Sudiono yang pada saat perkara ini menjabat sebagai Ketua ULP untuk dijadikan tersangka, JPU KPK Rikhi mengatakan jika tugas JPU untuk menyidangkan.
“Kalau memang ada yang proses maka kami siap untuk menyidangkan. Namun, yang jelas dalam perkara ini, nama Ilham Sudiono selalu disebut dalam dakwaan melakukan secara bersama-sama,” jelas Rikhi
Rilhi juga mengatakan jika untuk Ilham Sidiono sudah mengembalikan uang yang diterimanya atas fee proyek yang dimenangkan oleh Robby Okta Fahlevi.
Adapun nama 15 terdakwa, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana, Verra Etika, Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri dan Wiliam Husin. (Ron)