Sidang Perdana Kasus Korupsi di Diknas Musi Rawas

M Hidayat, SH, MH selaku Kuasa Hukum Rifai.

KATANDA.ID, Lubuklinggau – Terkait Perkara tindak pidana korupsi kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2019 dengan terdakwa, Irwan Evendi, Rifai dan Rosurohati (Rosa) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp428.105.325.

M Hidayat, SH, MH selaku Kuasa Hukum Rifai selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) melalui sambungan via seluler mengatakan pagi tadi ataw hari ini senin tgl 6/6/2022 mendapatkan informasi bahwasanya sidang perdana kasus Di diknas pendidikan musi rawas pada hari jumat ini tgl 10/6 sudah mendapatkan no perkara klien kami Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2022
Sidang prtma hari Jumat, 10 Juni 2022.

Bacaan Lainnya

“Rencana secepatnya, saya akan ke palembang akan mendaftarkan kuasa hukum klien kami ke Pengadilan Negeri Tipikor, klien kami sudah siap akan menghadapi persidangan di PN Tipikor Palembang dengan kesaksian yang sudah sampaikan dengan penyidik dan itu akan juga disampaikan ke pihak pengadilan negeri tipikor,”katanya.

“Untuk masalah titipan uang kegiatan pada kegiatan dana shering penguatan diklat kepala sekolah senilai Rp127.500.000 yang kegunaanya tidak sesuai peruntukan, sebagai bentuk tanggung jawab pak rifai dan uang tersebut sudah dititipkan pada pihak kejaksaan.”ungkapnya.

“Kita lihat proses persidangan bagaimana penilaian oleh hakim terhadap klien kami selaku PPTK karena yang dia kelola adalah dana shering bukan dana APBD.  klien kami akan memberikan keterangan di pihak pengadilan secara terang benderang di muka pengadilan,” bebernya.

Saat ditanya pihak penyidik ataw Jaksa penuntut umum bahwa mnenarkan untuk persidangan perdana kasus di Diknas musi rawas akan dilakukan pada hari jumat, kemungkinan persidangan dilaksanakan melalui secara online virtual. (Mill)

Pos terkait