KATANDA.ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menghadirkan tiga orang saksi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH, di PN Tipikor Palembang.
Adapun nama ketiga saksi Robby Okta Fahlevi, Ramlan Suryadi, Ilham Sudiono, sebagai saksi untuk 15 terdakwa anggota DPRD Muara Enim, yang terjerat kasus dugaan suap fee 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim pada Dinas PUPR pada tahun 2019.
Adapun nama 15 terdakwa, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana, Verra Etika, Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri dan Wiliam Husin.
Dihadapan Majelis Saksi robby, menyebut pernah disuruh Bupati Ahmad Yani, untuk membantu anggota DPRD Muara Enim.
“Saya pernah diminta untuk bantu anggota DPRD Muara Enim,” ungkapnya
Hingga berita ini diturunkan tim JPU KPK masih mencecar sejumlah pertanyaan kepada para saksi. (Ron)









