Dodi Sebut Badurzaman Punya Hutang Kepada Dirinya

Dodi Alex Noerdin di Pengadilan Negeri Palembang.

KATANDA.ID, Palembang – Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH, JPU KPK, menanyakan kepada terdakwa Dodi Reza terkait alasan Badurzaman pindah ke Pemkab Muba.

“Apa alasan terdakwa mengajak Badurzaman ke Pemkab Muba,” kata JPU.

Terkait hal tersebut, Dodi Reza Alex, mengatakan, alasan dirinya mengajak
Badurzaman, pindah dari Pemprov ke Pemkab Muba, karena yang bersangkutan saat itu ada hutang kepada dirinya.

“Ada hutang ke saya, itulah saya tarik ke Pemkab Muba, biar dia tahu kewajibannya,” tutupnya. (Ron)

Pos terkait