Dua Terdakwa Jual Beli Telur Satwa Divonis 1 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Palembang.

KATANDA.ID, Palembang – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Fatimah SH MH, memvonis 1 tahun penjara dua terdakwa Matnur dan Suryadi, terkait kasus dugaan jual beli 24 kilogram telur ketam tapak kuda.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, menjelaskan bahwa perbutan kedua terdakwa, mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan sarang satwa yang dilindungi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf e UU Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap kedua terdakwa yakni Matnur dan Suryadi dengan pidana masing-masing selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan,” kata Majelis hakim di PN Palembang, Kamis (9/6/2022)

Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, Rini Purnawati SH, menuntut kedua terdakwa 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dan subsider 6 bulan. (Ron)

Pos terkait