KATANDA.ID, Palembang – Sidang dugaan korupsi kredit modal kerja (KMK) Bank SumselBabel, yang menjerat dua terdakwa Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel dan Asri Wisnu Wardana Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel.
Usai sidang Andre SH MH Kuasa Hukum dua terdakwa, mengatakan, pihaknya akan menghadirkan lima saksi a de charge atau saksi meringankan.
Menurutnya, lima saksi a de charge tersebut diagendakan pada sidang pekan depan usai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadirkan di persidangan.
“Ada lima saksi a de charge yang akan kita hadirkan di persidangan,” ungkapnya usai persidangan terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana di Pengadilan Tipikor Palembang.
Menurutnya, sedangkan saat persidangan digelar JPU telah menghadirkan saksi dari pihak Bank Sumsel Babel dan saksi dari pihak asuransi.
“Dari saksi pihak bank pada intinya mengungkapkan jika seluruh proses (pemberian kredit modal kerja) semuanya sudah sesuai, sudah ok. Makanya kredit bisa diproses dan dilanjutkan. Sedangkan kalau terkait saksi dari asuransi itu sifatnya opsional, dalam sidang saksi memberikan keterangan asumsi sebab tidak pernah ada keputusan resmi dari kantornya bahwa permohonan asurasi BSB ditarik, dan itu pengakuan saksi di persidangan,” jelasnya.
Terkait sidang pekan depan JPU menggandakan saksi Agustinus Judianto
(Komisaris PT Gatramas Internusa yang sudah divonis) di persidangan, ditegaskan Andre SH MH, jika Agustinus Judianto memang harus dihadirkan menjadi saksi di persidangan.
“Supaya dugaan kasus ini terang benderang maka Agustinus Judianto harus dihadirkan menjadi saksi di persidangan, katanya dia sedang sakit jantung, tapi saat kami membesuk klien kami di Rutan kami melihatnya dia tampak sehat,” tutupya. (Ron)