Dugaan Gratifikasi di Dinas PUPR Muba, AKBP Dalizon Ajukan JC

Kuasa hukum terdakwa Dalizon.

KATANDA.ID, Palembang – Sidang dugaan gratifikasi di Dinas PUPR Kabupaten Muba, yang menjerat AKBP Dalizon, kembali jalani sidang dengan agenda Eksepsei atas keberatan atas dakwaan JPU Kejagung RI.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH, terdakwa Dalizon melalui kuasa hukumnya membacakan langsung eksepsi, di PN Tipikor Palembang, Jumat (17/6/2022).

Dalam point – point eksespsi meminta agar majelis hakim membatalkan dakwaan JPU demi hukum.

“Memohon agar mejelis hakim menerima eksepsi terdakwa Dalizon sescara keseluruhan, menyatakan dakwaan dibatalkan demi hukum, atau setidaknya di terima, serta memulihkan nama baik dan martabat terdakwa sebagai mana awalnya,” ungkap kuasa hukum terdakwa Dalizon, dalam sidang.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Dalizon, Anwar Tarigan SH MH mengatakan jika pihaknya keberatan dengan dakwaan JPU.

“Kami keberatan klien kami disebut memaksa meminta uang pada Kadis PUPR Muba (Herman Mayori), dari keterangan yang bersangkutan pihak PUPR Muba lah yang mendekat dan meminta bantuan,” ujar Anwar.

Selain itu Anwar mengatakan menurut pengakuan terdakwa jika ada pihak lain yang turut menikmati dana.

Oleh karena itu, dikesempatan sama melalui kuasa hukumnya terdakwa Dalizon, mengajukan Justice Collaborator (JC).

“Kami juga mengajukan untuk JC, karena menurut klien kami ada pihak lain yang turut menikmati uang tersebut. Maka kami berharap JC tersebut dapat dikabulkan,” jelasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Dalizon diduga telah menerima gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba, tahun anggaran 2019.

Dijelaskan dalam dakwaan JPU Kejangung, menyebutkan jika terdakwa Dalizon memaksa Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori untuk memberika fee sebesar 5 persen terkait proses penyidikan pada paket proyek di Dinas PUPR Muba.

Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019.

Adapun pembagian fee tersebut diminta oleh terdakwa dengan cara mengancaman jika tidak diberikan maka akan melanjutkan penyidikan atas proyek di Dinas PUPR Muba.

“Memaksa Kepala Dinas PUPR Muba untuk memberikan memberikan uang sebesar 5 miliar rupiah tidak melanjutkan penyidikan proyek di Muba, dan 5 miliar untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain untuk melakukan penyidikan atas upaya tindak pidana korupsi di dinas PUPR Muba,” ujar JPU Kejagung dalam sidang, Jum’at (10/6/2022).

Selain itu, dijelaskan oleh JPU untuk memenuhi permintaan terdakwa, ada seorang bernama Adi Chandra tanpa menghubung terdakwa membawa uang sebesar 10 miliar yang dimasukan didalam dua kardus dan membawanya kerumah terdakwa yang beralamat di Grend Garden di Kota Palembang.

Dengan diterimanya uang 10 miliar terdakwa dalizon tetap melakukan proses penyelidikan dengan admistrasi abal-abal, untuk mendapatkan uang, dan membuat penyidikan pada proyek di Muba tidak dilanjutkan.

Masih dikatakan JPU Kejagung mengatakan, dari keterangan terdakwa dikatakan uang tersebut diberikan pada Anton Setiawan, yang saat itu mejabat sebagai Dir Reskrimsus Polda Sumsel sebesar 4.750.000.000.

Atas perbuatannya, terdakwa Dalizon diancam dengan Pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi. (RN)

Pos terkait