KATANDA.ID, Lubuk Linggau – Aceng Sudrajat, mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Muratara akhirnya tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau. Aceng yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Lubuk Linggau ini berhasil diamankan oleh Tim Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan Agung darivtempat persembunyiannya di Tulung Agung, Jawa Timur.
Dari pantauan, kedatangan Aceng Sudrajat di Kejari Lubuk Linggau dikawal ketat pihak Kejaksaan dan juga kepolisian. Kendaraan yang membawa Aceng tiba di kantor Kejari sekitar pukul 19.30 wib.
Saat turun dari kendaraan, Aceng yang telah menggunakan rompi tahanan Kejaksaan itu hanya tertunduk dan tak ada sepata katapun yang keluar dari mulut alAceng saat sejumlah wartawan bertanya perihal penangkapan dirinya.
Kajari Lubuk Linggau Willy Ade Chaidir SH melalui Kasi intel Husni Mubarok SH MH dan Kasi pidsus Yuriza antoni SH MH menyampaikan bahwa Aceng Sudrajat yang sempat mangkir dari pemanggilan pemeriksaan Kejari Lubuk Linggau hingga ditetapkan sebagai DPO, ditangkap pada Rabu (22/6/2022) pukul 08.25 WIB. Aceng Sudrajat ditangkap di di kawasan M Yamin Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, Tulung Agung, Jawa Timur.
“Pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekitar pukul 08.25 WIB, DPO Aceng berhasil kami tangkap. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Lubuk Lingga,” ujar Husni.
Menurut Husni, selama pelariannya di Tulung Agung, Aceng bersembunyi di rumah keluarganya dan sempat mengganti namanya menjadi Andri. Pelarian Aceng ini hanya di satu tempat dan tidak berpindah-pindah.
“Dari Ogan Ilir, Aceng langsung menuju ke Tulung Agung, Jawa Timur. Saat ditangkap Tim Tabur, Aceng sempat kaget dan tanpa ada perlawanan,” ucap Husni Mubaroq didampingi kasi pidsus Yuriza antoni.
Sebagai informasi, Aceng Sudrajat Bin Wawan Wiguna terjerat dalam kasus dana hibah Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2019 dan 2020 senilai Rp 9,2 milyar. (mil)