Sempat DPO, Korsek Bawaslu Muratara Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejari Lubuk Linggau

Mantan Korsek Bawaslu Kabupaten Muratara saat diamankan Tim Tabur Kejari Lubuk Linggau

KATANDA.ID, Lubuk Linggau – Tim Tabur Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kota Lubuk Linggau akhirnya berhasil menangkap Kordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Musi Rawas Utara Aceng Sudrajat yang sebelumnya sempat buron (DPO).

Penangkapan Aceng Sudrajat itupun dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Willy Ade Chaidir SH. Menurut Willy, stelah dilakukan penangkapan itu, pihaknya akan segera menggelar jumpa pers.

Bacaan Lainnya

“Untuk lebih jelas, besok malam Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau akan press release penangkapan saudara Aceng tersebut,”

Sebagai informasi, sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Lubuk Linggau pada Jumat (13/5/2022) telah menetapkan Aceng Sudrajat bin Wawan wiguna sebagai daftar pencarian orang atau DPO dalam kasus dana hibah Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan nilai pada tahun anggaran 2019 dan 2020 senilai 9,2 Milyar. Aceng pada saat itu sebagai Kordinator Sekretariat ataw Korsek Bawaslu musi Rawas utara.

Penetapan Aceng Sudrajat bin Wawan Wiguna berdasarkan keputusan kejaksaan negeri lubuklinggau Surat penetapan daftar pencarian orang DPO dengan nomor : B-1619 / L. 6.11 /Fd.1/05/2022 yang ditanda tangani oleh Kejari Lubuk Linggau Willy Ade Chaidir. (mil)

Pos terkait