Sidang Perdana Bawaslu Muratara, Kuasa Hukum Paulina Siap Ajukan Eksepsi

Tim Kuasa Hukum Paulina saat menghadiri sidang perdana dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara, Jumat (24/6/2022).

KATANDA.ID, Palembang – Kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara mulai memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (24/6/2022). Sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh Sumaherti dan Rahmawati.

Tim kuasa hukum dari terdakwa Paulina dari LKBH KAHMI Sumsel Akhmad Yudianto SH MH, saat diwawancarai menyampaikan bahwasa agenda siding perdana yakni pembacaan dakwaan dari JPU. Dari dakwaan tersebut, pihaknya selaku kuasa hukum Paulina menggunakan hak atas pengajuan eksepsi atas dakwaan JPU nantinya.

Bacaan Lainnya

“Kalau kami menilai dalam surat dakwaan yang dibuat oleh JPU kepada klien kami uraianta tidaak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Selaku kuasa hukum berjuang maksimal, kita memegang prinsip azas praduga tidak bersalah dan segala kemungkinan bisa terjadi nanti kita akan buktikan di pengadilan,” ujar Yudi.

Hadir pada saat sidang di PN Tipikor Palembang selaku JPU Sumaherti SH dan Rahmawati SH serta pengacara terdakwa Paulina, Ketua LKBH KAHMI Sumsel Akhmad Yudianto SH MH, Widodo SH, Mujaddid Islam SH MH, Radiansyah SH, Raju Diagunsyah SH, I Gusti Jatun Sundoro SH, Apriani SH, Prengki Adiatmo SHSH, A sutra Elesko SH, Rosalina Pertiwi SH bersama Advokat Elvis Priski SH dan rekan.(mil)

Pos terkait