KATANDA.ID, Palembang – Sejumlah nama yang disebut menerima sejumlah uang fee proyek dinas PUPR Muba 2021, di persidangan, dugaan korupsi suap dinas PUPR, yang menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza, Herman Mayori dan Eddy Umari.
Terkait hal tersebut, JPU KPK, saat ini masih menunggu hasil banding terhadap tiga terdakwa.
“Kita sudah menyatakan banding atas vonis terdawka Dodi Reza Alex Noerdin, Eddy Umari dan Herman Mayori, terkait sejumlah nama yang terungkap dalam persidangan turut menerima aliran fee proyek,” kata tim Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho SH MH, saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022)
Ia juga mengatakan, untuk perkembangan perkara ini pihaknya masih menunggu putusan.
“Untuk pengembangan perkaranya kita tunggu dulu nanti hasil dari putusan tingkat banding seperti apa,” tuturnya
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan banding atas vonis terhadap tiga terdakwa yakni, mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, Kabid SDA/PPK Eddy Umari dan Kadis PUPR Herman Mayori, Selasa (12/7/2022) lalu.
Tim Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho SH MH mengatakan, pihaknya menyatakan banding setelah mempelajari salinan putusan secara menyeluruh atas vonis tiga terdakwa tersebut.(Ron)









