KATANDA.ID, Jakarta – Terkait dugaan pencatutan nama 98 anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) oleh partai politik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai bahwa Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) masih miliki kelemahan.
Anggota Bawaslu, Herwyn J.H. Malonda mengatakan, SIPOL belum dapat mengidentifikasi nama-nama penyelenggara Pemilu 2024 yang dicatut oleh partai politik.
Untuk melakukan itu, Bawaslu harus mengecek dengan memasukkan nomor induk kependudukannya (NIK) di dalam SIPOL
“Memang setelah kami lihat SIPOL belum bisa mendeteksi pihak-pihak yang dilarang masuk ke dalamnya,” ujar Herwyn di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (7/8/2022).
Menurut Herwyn, masuknya nama-nama penyelenggara Pemilu 2024 ke dalam kepengurusan itu bisa saja karena kesengajaan dari partai politik atau yang bersangkutan masuk sebagai anggota parpol.
Bawaslu akan meminta data di SIPOL KPU terlebih dahulu. Selanjutnya, Bawaslu akan mendalami hal tersebut, apakah mengandung unsur pelanggaran atau tidak.
“Nantinya apakah unsur kelalaian atau unsur kesengajaan, itu akan menjadi ranah penanganan pelanggaran dari Bawaslu,” ujar Herwyn.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa terkait kasus dugaan pencatutan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Bawaslu. Apakah hal tersebut mengandung unsur pelanggaran atau tidak.
Dijelaskan Hasyim, KPU hanya memiliki satu kepentingan dalam proses pendaftaran partai politik, yakni verifikasi administrasi. Sehingga bukan ranah KPU untuk memutuskan apakah kasus tersebut mengandung unsur pelanggaran atau tidak.
“Jika memang ditemukan unsur pelanggaran, KPU akan melakukan klarifikasi kepada partai politik. Mereka akan diberi waktu oleh KPU untuk memperbaiki data tersebut. KPU juga akan melakukan klarifikasi terhadap anggota KPUD yang dicatut namanya oleh partai politik,” ujar Hasyim. (oni)









