Ustad Solihin Hasibuan Digugat Kontraktor

Muslim, SH, dari dari kantor hukum H Chairuddin Idrus BICP, SH, MH, usai layangkan gugatan di Pengadilan Negeri Klas I Palembang.

KATANDA.ID, Palembang – Ustad Solihin Hasibuan yang merupakan Mudir Ma’had Izzatuna digugat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Tak hanya Ustad Solihin Hasibuan, kontraktor Widian, ST, melalui kuasa hukumnya juga menggugat Isnu Baladipa, pembina yayasan Izzatuna.

Gugatan itu dilayangkan diduga karena Ustad Solihin Hasibuan yang merupakan Mudir Ma’had Izzatuna belum bayar lunas uang pembangunan proyek gedung dan fasilitas umum di Ma’had Izzatuna.

Muslim, SH, dari dari kantor hukum H Chairuddin Idrus BICP, SH, MH, yang diwawancarai usai layangkan gugatan mengatakan, kliennya mengalami kerugian mencapai miliar rupiah akibat ingkar janji yang diduga dilakukan oleh kedua tergugat.

“Maka untuk itu, kami datang ke PN Palembang, untuk mengajukan gugatan wanprestasi terhadap tergugat 1 yakni Solihin Hasibuan dan tergugat 2  Isnu Baladipa atas dugaan ingkar janji,” kata Muslim didampingi Maya Puspa Rivanita, SH.

Ia juga mengatakan, sisa kekurangan pembayaran hasil kerja yang belum diterima kliennya mencapai Rp. 2.504.751.250 (dua miliar lima ratus empat juta tujuh ratus lima puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah). Selain itu, ada juga kerugian inmateril senilai Rp. 1.390.712.690 (satu miliar tiga ratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua belas ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).

Dia menjelaskan, persoalan ini bermula ketika kliennya mendapat proyek untuk mengerjakan pembangunan gedung dan fasilitas umum di Ma’had Izzatuna yayasan Izzatuna kawasan KM 7 Palembang di tahun. Pengerjaan proyek dimulai dari tahun 2019 dan rampung seratus persen pada bulan Agustus 2021. Namun sampai hampir memasuki akhir tahun 2022 saat ini, sang kontraktor tidak kunjung menerima pembayaran atas hasil pekerjaannya.

“Tergugat satu, Solihin, dia yang memberi pekerjaan pada klien kami. Tergugat dua, adalah pembina yayasan yang mengetahui pengerjaan itu. Klien kami hanya ingin haknya, tapi terus mendapat janji tapi tidak terealisasi,” ujarnya.

Sebelum melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang, penggugat sudah lebih dulu melayangkan somasi ke tergugat untuk segera memenuhi hak pembayaran. Namun upaya itu tidak kunjung membuahkan hasil hingga akhirnya jalur Pengadilan dipilih sebagai solusi untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Klien kami adalah kontraktor yang tidak menerima haknya padahal sudah melakukan kewajiban. Untuk itu kami berharap pihak tergugat secepatnya juga menyelesaikan tanggung jawab mereka yakni membayar sisa pembayaran terhadap klien kami,” tuturnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui telpon Solihin Hasibuan, tidak memberikan respon terkait gugatan tersebut. Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak tergugat 1 maupun tergugat 2. (ron)

 

Pos terkait