Polisi Ringkus Kurir Pil Ekstasi Sebanyak 1.008 Butir

KATANDA.ID, Palembang – Anggota Polsek Ilir Timur (IT) I meringkus seorang pelaku kurir pill ekstasi tertangkap tangan saat akan melakulan transaksi di Jl Kapten Anwar Sastro, Kecamatan Ilir Timur (IT) I tepatnya depan Alfamart Palembang, Kamis 29 September 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.

Tersangka Chaidir Agustian alias Didi (34) warga Jl KH Azhari, Lr Taman Bacaan, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang ini diamankan rumahnya masing-masing, Minggu 2 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolsek IT I Palembang Kompol Ginanjar Alya Sukmana SIK M Si mengatakan, bahwa selain mengamankan pelaku anggota turut mengamankan barang bukti 1.008 butir pil ekstasi, yang terdiri dari 58 butir warna Orange logo piramid. Sedangkan sisanya berwarna ungu berlogo Supermen.

“Tertangkapnya pelaku oleh anggota kita yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Muslim berkat adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba jenis ekstasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Kompol Ginanjar Alya Sukmana diruang kerjanya, Senin 3 Oktober 2022.

Setelah diamankan, lanjut Kompol Ginanjar Alya Sukmana mengatakan, anggotanya mendapatkan ekstasi sebanyak 1.008 butir terdiri dari warna orange berlogo Piramid dan warna ungu berlogo Supermen.

“Dari keterangan pelaku ke kita bahwa barang haram ini didapatkan pelaku dari seseorang berinisial P yang berada di Pekanbaru, Provinsi Riau dan saat ini kita sedang mendalami hal itu dengan bekerja sama dengan Satres Narkoba Polrestabes Palembang,” ujar Kompol Ginanjar Alya Sukmana.

Pelaku lanjut Kompol Ginanjar menjelaskan, bahwa pelaku termasuk dalam jaringan antar provinsi. “Pelaku mengaku kd anggota kita sudah empat kali mengantarkan barang dan dia termasuk dalam jaringan antar provinsi,” jelas Kompol Ginanjar.

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun penjara.

“Selain ekstasi anggota kita turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih nopol BG 2817 AAY dan satu unit ponsel merek Oppo,” tutur Kompol Ginanjar Alya Sukmana.

Sementara itu, pelaku Didi mengaku telah melakukan pengantaran barang haram tersebut sebanyak empat kali. “Saya sudah empat kali mengantarkan barang haram itu, untuk upahnya saya mendapatkan Rp500 ribu untuk satu kali antaranya,” tutupnya. (eni)

Pos terkait