KATANDA.ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Empat Lawang, menghadirkan empat orang saksi dari pihak BP2KP di hadapan Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH, di PN Tipikor Palembang, Senin (3/10/2022)
Dalam keterangannya saksi Evi selaku bendahara BP2KP mengatakan, bahwa uang proyek pengadaan bibit tersebut sebesar Rp 1,8 milyar cair ke rekening pribadi Muhammad Riza (terpidana kasus yang sama) selaku kontraktor tanpa memenuhi syarat dan mekanisme.
“Uang pencairan proyek pengadaan bibit sebesar Rp1,8 milyar masuk ke rekening pribadi Riza, tanpa memenuhi syarat dan mekanisme. Riza yang menyuruh tanda tangan semua berkas pencairan pengadaan bibit umbi talas Jepang, saya menandatanganinya di kantor,” ungkap saksi Evi.
Diberitahukan dalam kasus pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengadaan bibit umbi talas yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 milyar tahun anggaran 2015.
Yang menjerat dua terdakwa Erni Amirulah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Fadillah Marik selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kepala Badan Pelaksana Penyuluh dan Ketahanan Pangan (BP2KP) Kabupaten Empat Lawang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (3/10/2022).
Dalam dakwaan diketahui bahwa kedua terdakwa oknum ASN tersebut, disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan bibit talas bantaeng, pada Badan Pelaksana Penyuluhan Ketahanan Pangan di tahun anggaran 2015 lalu.
Dimana dalam kegiatan tersebut, keduanya diduga tidak melakukan pengadaan bibit melainkan umbi, yang tentunya berbeda dari spesifikasi pada anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. (ron)









