Kuasa Hukum Terdakwa kurir sabu 490 Gram Minta Kleinnya Dirawat di RSJ

KATANDA.ID, Palembang – Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim, Harun Yulianto SH MH, terdakwa Jupperlius satu dari lima terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 490 gram, meminta agar dihukum perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

Hal ini terlihat saat terdakwa melalui kuasa hukumnya Desmon Simanjuntak SH, membacakan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan 14 tahun penjara JPU Kejati Sumsel.

“Karena berdasarkan keterangan saksi-saksi, baik ahli serta berdasarkan bukti yang dihadirkan penuntut umum dipersidangan diperoleh fakta bahwa terdakwa Jupperlius mengalami gangguan kejiwaan berat, berdasarkan surat dari RS Ernaldi Bahar pemeriksaan awal saat di lakukan penyidikan di Polda Sumsel,” kata Desmon Simanjuntak saat bacakan pledoinya.

Diterangkannya, bahwa berdasarkan bukti surat menerangkan terdakwa Jupperlius telah melakukan pengobatan, baik itu rawat inap ataupun rawat jalan dan pemulihan dari tahun 2018 sampai dengan sekarang.

Hal itu, lanjut Desmon ditambah dengan bukti surat menunjukkan bahwa instansi Kejaksaan tempat terdakwa bekerja, baik Kejari Banyuasin ataupun Kejati Sumsel, mengetahui dan mengizinkan terdakwa Jupperlius untuk melakukan perawatan dari gangguan kejiwaan berat yang dideritanya.

“Untuk itu, kami selaku penasihat hukum terdakwa meminta agar terdakwa Jupperlius dapat dinyatakan bukan sebagai subjek hukum, dikarenakan mengalami sakit kejiwaan jauh sebelum kasus ini terjadi,” ungkap Desmon.

Desmon Simanjuntak SH berharap, agar majelis hakim PN Palembang dapat mempertimbangkan hukuman agar kliennya dapat dilakukan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Palembang, karena menderita kejiwaan akut.

Sementara, untuk empat terdakwa lainnya melalui masing-masing penasihat hukum pada intinya menyampaikan pembelaan meminta keringanan hukuman.

Empat terdakwa itu yakni, dua terdakwa oknum polisi bernama Prasti Ramayudha, Rulian Prayogi terancam pidana 15 tahun penjara, serta untuk kedua terdakwa lainnya Niko Wrianto dituntut 13 tahun dan Asmawi dituntut 14 tahun penjara, selain dituntut pidana kelima terdakwa masing didenda Rp 1,5 milyar subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, kelima terdakwa dinilai oleh JPU Kejati Sumsel terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum memiliki narkotika dengan barang bukti sabu seberat 490 gram, melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ZR)

Pos terkait