Kurir Ganja 20 Kilogram Divonis 14 Tahun Penjara

KATANDA.ID, Palembang – Terdakwa Saparia kurir narkotika jenis ganja sebanyak 19 paket dengan berat 20 kilogram, dijatuhkan vonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Paul Marpaung SH MH, di PN Palembang, Selasa (18/10/2022)

Dalam Amar putusannya Hakim, mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa Saparia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menyerahkan narkotika golongan l dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkap Hakim

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan menerima atasan putusan tersebut.

Diberitakan sebelumnya
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulianto SH MH, terdakwa Saparia kurir narkotika jenis ganja 20 kilogram dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Pos terkait