KATANDA.ID, PALEMBANG – Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib bersama Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah beserta Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes menggrebek gudang Minyak solar Oplosan.
Penggerebekan ini terjadi di Jl H Sarkowi, Kelurahan Keramasan, Kecamatan kertapati Palembang, Senin 28 November 2022 sekitar pukul 13.20 WIB. Alhasil ditemukannya pembuatan solar oplosan yang dilakukan oleh empat pemuda.
Keempat pemuda tersebut yakni Jhonius Caprico (33) warga Jl Aiptu Wahab Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan Jakabaring, Haryadi (33), warga Jl PDAM Tirta Musi, Kecamatan Gandus, Salim (33) warga Talang Nanoko Pegayut, Kabupaten Ogan Ilir dan Sugianto (33) warga Lubuk Karet, Kecamatan Pegayut Sumsel.
“Kita melakukan penggerbekan gudang minyak solar oplosan di kawasan Kertapati, Palembang,” kata Mokmahad Ngajib diruang kerjanya, Senin 28 November 2022.
Mokmahad Ngajib menambahkan, penggerbekan ini merupakan penangkapan Iliegal Drilling dengan barang bukti 10 Ton Solar Illegal.
“Kita sebelum melakukan pengungkapan, terlebih dahulu telah melakukan penyelidikan hingga di lakukan penggerbekan dan didapatkan pembuatan mintak oplosan jenis solar tersebut,” ujar Mokhamad Ngajib.
Mokhamad Ngajib menjelaskan, bahwa minyak oplosan tersebut terbuat dari minyak solar bekas tersebut yang di beli pelaku dari luar daerah, lalu dicampurnya, dan untuk memulihkannya pelaku menggunakan Bleaching, agar terlihat minyak tersebut bersih dan baru.
“Setelah di olah minyak ini dipasarkan pelaku di disekitar wilayah Palembang,” ungkap Mokhamad Ngajib Sambil mengatakan ungkap kasus ini masih dalam penggembangan Unit Pidsus.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni, satu unit mesin sedot merk robot, satu buah Selang Ukuran dua Inch, satu buah drigen kapasitas 30 Liter berisikan minyak mentah Ampeldari Gudang.
Kemudian, satu buah drigen kapasitas 20 Liter berisikan minyak bleaching, satu botol air mineral ukuran satu liter berisihkan minyak mentah atau Sample Dari Gudang.
Selanjutnya, satu botol air mineral ukuran satu liter berisihkan minyak mentah sample dari mobil tanki transportir berlambang Heva Petrolium Energi, satu unit mobil truk tangki sebanyak 5 Ton minyak solar kotor, dibawa transportir berlambang PT. Heva Petrolium Energi nopol BG 8796 DD.
“Atas ulahnya keempat pelaku kita jerat pasal 53 huruf B dan/atau C dan D undang-undang RI nomor 22 yahun 2001 tentang minyak serta gas bumi dengan ancaman penjara selama enam tahun,” jelas Mokhamad Ngajib.










