KATANDA.ID, Palembang – Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH, JPU menghadirkan empat orang saksi, adapun nama saksi tersebut,
diantaranya perangkat Desa dan Kepala Dusun yakni, Sahono, Amri, Khoirul dan Irwanto.
Namun dari keterangan para saksi tersebut banyak menjawab tidak tahu dalam perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 233.666.308 tahun anggaran 2014 yang menjerat terdakwa Sukri alias Anang mantan Kepala Desa Tampang Baru periode 2009-2015, Kecamatan Bayung Lincir, Musi Banyuasin
Dari keteragan para saksi tersebut, kuasa hukum terdakwa, sangat meragukan keterangan para saksi tersebut.
“Izin yang mulia kami meragukan kerangan saksi yang dihadirkan ini dan jangan-jangan ini saksi palsu. Kami meminta agar saksi kunci Tjik Oni, Muhajirin dan Aman dihadirkan untuk dikonfrontir agar perkara ini terang benderang,” kata Ahmad Ghazali kuasa hukum terdakwa, di PN Tipikor Palembang, Senin (12/12/2022)
Mendengar permintaan penasehat hukum terdakwa, lantas hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar memanggil paksa saksi-saksi yang dimaksud.
“Baiklah kalau demikian, saudara penuntut umum segera panggil paksa saksi-saksi tersebut untuk kita konfrontir keterangannya di persidangan. Saya juga heran dengan perkara ini, dakwaannya yang mana keterangan saksinya yang mana,” cetus hakim ketua.
Usai sidang Ahamad Ghazali penasehat hukum terdakwa Mukri menjelaskan, bahwa pihaknya mendesak agar ketiga saksi Tjik Oni, Muhajirin dan Aman yang sudah dua kali dipersidangan tidak dihadirkan adalah saksi kunci dalam perkara tersebut.
“Dengan adanya penetapan majelis hakim untuk memanggil paksa saksi-saksi tersebut agar perkara klien kami ini jelas terang benderang, karena bendahara ADD dan Ketua TPK adalah saksi kunci. Tjik Oni selaku bendahara dan Muhajirin ketua TPK sudah dua kali persidangan tidak pernah dihadirkan oleh penuntut umum,” jelasnya.
Ia menambahkan, keterangan mereka (saksi) sangat penting karena untuk mengungkap fakta siapa yang sebenarnya melakukan penyelewengan ADD.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdakwa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp.233.666.308,08,- (dua ratus tiga puluh tiga juta enam ratus enam puluh enam ribu tiga ratus delapan rupah delapan sen) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.233.666.308,08,- (dua ratus tiga puluh tiga juta enam ratus enam puluh enam ribu tiga ratus delapan rupah delapan sen), sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Belanja Langsung Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2014. (ZR)










