Jualan Sabu dan Ekstasi, Oknum Perawat Ditangkap

KATANDA.ID, Palembang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang wanita bandar sabu sabu dan ekstasi yang berprofesi Perawat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) disalah satu Puskesmas di Kabupaten OKI bernama Winni Agustin (42) yang ditangkap dikediamannya di Dusun I, Desa Sri Geni, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI pada 7 Desember 2022 lalu.

Barang bukti yang diamankan sabu sabu seberat 21, 23 gram dan 16 butir pil ekstasi warna abu abu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho mengatakan pihaknya menangkap seorang wanita pengedar sabu sabu dan ekstasi yang berstatus sebagai PNS perawat disalah satu Puskesmas di Kabupaten OKI.

“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat yang masuk melalui WhatsApp bantuan polisi. Dari informasi yang masuk itulah anggota Ditres narkoba langsung melakukan penyelidikan di Kayuagung, Kabupaten OKI,” kata Heru Agung Nugroho, Selasa (13/12).

Menurutnya saat berada di Kayuagung anggota melakukan teknik under cover by, anggota memesan narkoba langsung kepada pelaku Winni.

“Setelah disepakati jumlah barang yang dipesan, pelaku mengajak anggota untuk bertemu dirumahnya di Desa Sri Geni, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI saat pelaku hendak menyerahkan barang langsung dilakukan penangkapan oleh anggota,” katanya.

Dan saat dilakukan penangkapan sempat terjadi perlawanan terhadap anggota bahkan mobil milik anggota Ditres narkoba sempat dilempari batu oleh warga yang diduga keluarga pelaku sehingga anggota tidak bisa menemukan barang bukti yang lebih banyak lagi.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti sabu sabu seberat 21,23 gram dan 16 butir pil ekstasi warna abu abu. Barang bukti ini diserahkan langsung oleh pelaku Winni,” katanya.

Berdasarkan pengakuan Winni, kata Heru Agung Nugroho sabu dan ekstasi yang diamankan dari pelaku Winni didapatkan dari seorang berinisial J dari atas J ada satu lagi pelaku berinisial L. “Kami masih melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap dua orang yang disebut oleh Winni,” katanya.

Tersangka Winni mengaku barang bukti sabu sabu dan ekstasi yang diamankan dari tangannya bukan miliknya melainkan milik seseorang dirinya hanya dijanjikan upah sebesar 500 ribu jika barang tersebut laku terjual.

Pos terkait