Mantan Camat Rantau Bayur Saksi Dugaan Korupsi Dana Desa

Sidang menghadirkan sembilan saksi terkait anggaran dana desa Rantau Bayur Rp 1,3 miliar untuk pembangunan pasar tradisional.

KATANDA.ID, Palembang | Akibatkan kerugian negara sebesar Rp 236 juta terkait kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat terdakwa Dardalena mantan Kepala Desa Tanjung Menang Banyuasin, kembali jalani sidang dengan agenda keterangan para saksi.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sahlan Efendi SH MH, JPU Banyuasin, menghadirkan sembilan saksi atas nama, Hasa Mulkan selaku mantan Camat Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, Sukri, Irwansah, Meidiana, Depri, Joni Gunawan, Anna Krisna, Eka Wahyudi dan Mulyono.

Dalam sidang saksi mantan Camat Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Hasan Mulkan mengatakan, fungsi camat adalah sebagai pengawas, anggaran dana desa Tanjung Menang tahun anggaran 2019, anggaran dana desa Rantau Bayur yang didapatkan adalah Rp 1,3 miliar, terkait permasalahan pembangunan pasar (Kalangan) adalah karena ditemukan dugaan mark up anggaran dalam pembangunan pasar tersebut.

“Terkait pembangunan infrastruktur di Desa Rantau Bayur, saya hanya mendapatkan informasi dari PMD, terkait pembangunan Das Pembatas sungai dan pembangunan lainnya di Desa Tanjung, dalam perjalanannya untuk SPJ Desa Tanjung Menang, ada pengembalian berkas laporan penerimaan anggaran tahun 2019 ke Pemkab Banyuasin, pada tahun 2020, secara prinsip hanya kurang sedikit sehingga tidak ada permasalahan,” ungkap Mulkan, Selasa (10/1/2023).

Sementara itu saksi Meidiana selaku Pengawas Pendamping mengatakan, terkait SPJ ada perubahan volume dan rencana seperti pembangunan MCK, pagar Jembatan, dan los Plpasar dan pagar desa namun permasalahan volume saya tidak mengetahuinya.

“Karena ada beberapa bangunan yang dibangun oleh Kades Tanjung Menang dan saya tidak mengetahui anggaran didapatkan dari mana saja, laporan kegiatan langsung dilaporkan ke Kementrian,” kata Meidiana.

Usai sidang kuasa hukum terdakwa, Supendi SH MH, mengatakan, inti dalam persidangan berdasarkan keterangan 9 saksi.

“Saksi tersebut pendamping lokal desa Tanjung Menang, itu tidak melakukan perencanaan dan pengawasan, jadi saksi pendamping tadi dia menerangkan bahwa berdasarkan laporan dari ketua PMD maka dari itu dia membuat laporan tadi, dia tidak terjun langsung dan dia tidak melakukan pengawasan perencanaan dan pengawasan langsung,” tutupnya (Ron)

Pos terkait