Berkas Perkara Dugaan Korupsi BSB Muara Dua Dilimpahkan, Segera Jalani Sidang

Penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan.

KATANDA.ID, Palembang – Penyidik Pidsus Kejari OKUS, melimpahkan empat berkas perkara dugaan kasus korupsi di Bank Sumsel Babel (BSB) cabang Muaradua OKUS, di PN Tipikor Palembang, Rabu (16/2/2023)

Dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik Pidsus Kejari OKUS, telah menetapkan tiga tersangka, Muhammad Ibrahim sebagai teller, Demmi Gustian sebagai customer service dan Rici Sadian Putra Satpam Bank BSB cabang Muara Dua.

Juru bicara PN Palembang H Sahlan Efendi SH MH membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi bank BSB Muara Dua OKUS

“Iya benar hari ini kami menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi bank BSB Muara Dua OKUS. Untuk selanjutnya, Ketua PN Palembang nanti akan memeriksa dan menentukan perangkat sidang dan segera menetapkan jadwal persidangan nya,” tuturnya

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri OKU Selatan melimpahkan tahap II berkas dan tiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi salah satu bank plat merah milik BUMD Cabang Muara Dua Kabupaten OKU Selatan

Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) , Mohd Radyan SH MH, Senin (13/2) .

Ketiga tersangka tersebut adalah Muhammad Ibrahim sebagai teller; Demmi Gustian sebagai customer service; dan Rici Sadian Putra, oknum Satpam Bank pelat Merah cabang Muara Dua.

“Hari ini, Senin 13 Februari 2023 Penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan melimpahkan berkas sekaligus tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi bank plat merah cabang Muara Dua,” tulis Mohd Radyan.

Lebih lanjut, para tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 2 atau Subsider Pasal 3 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

Pos terkait