Mantan Bendahara Kecamatan Lalan Dituntut 3 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba bacakan tuntutan bendahara kecamatan Lalan.

KATANDA.ID, Palembang – Dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Masrianti SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, menuntut 3 tahun penjara terdakwa Endang Warsito, mantan Bendahara kantor Kecamatan Lalan, di PN Tipikor Palembang, Kamis (16/2/2023) Terdakwa Endang dituntut 3 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan gaji dan tunjangan pegawai Kecamatan Lalan Kabupaten Muba tahun 2016-2017.

Selain dituntut pidana JPU juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan serta pidana tambahan wajib mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp 264 juta. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan juga pernah melarikan diri atau DPO. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan menyesalkan perbuatannya

“Menuntut dengan ini agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 3 tahun penjara, denda sebesar Rp 150 juta dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 264 juta,” ungkap JPU saat membacakan tuntutan, di PN Tipikor Palembang, Kamis (16/2023)

Diberitakan sebelumnya JPU Kejari Muba, mengatakan, dalam dakwaannya terdakwa Endang Waskito didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri, karena diduga telah menyelewengkan puluhan gaji dan tunjangan ASN senilai Rp264,2 juta selama periode tahun 2016-2017.

“Terdakwa dijerat dengan sangkaan melanggar pasal alternatif Subsideritas, yakni primer Pasal 2 Jo Pasal 18 atau Subsider Pasal 3 atau lebih subsideritas Pasal 8 Undang-Undang tentang Korupsi,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Muba M Ariansyah Putra SH MH.

Ia juga mengatakan, terdakwa sendiri terancam hukum pidana berat karena terdakwa diduga selewengkan dana
tunjangan puluhan ASN Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.

“Terdakwa ini sempat dinyatakan buron selama dua tahun usai pihak Kejari Muba resmi menetapkan terdakwa tersangka, dan terdakwa berhasil ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara,” tegasnya

Pos terkait