Penyuluhan Hukum  PBH Peradi Palembang  “Ciri Anak Terjerat Narkoba”

KATANDA.ID, Palembang – Akhir pekan lalu (3/3), Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang memberikan penyuluhan hukum di Masjid An Nur Jalan Srijaya yang diikuti anggota Majelis Taklim Muslimah An Nur.

Dari penyuluhan hukum bertema “Perlindungan Hukum Terhadap Anak atas Kejahatan Narkotika” menghadirkan nara sumber Aina Rumiyati Aziz. SH.M.Hum Ketua PBH Peradi Palembang, advokat Eka Novianti, SH.MH dan Megariah, SH, para peserta bertanya tentang ciri-ciri anak yang terjerat narkoba.

Bacaan Lainnya

Fitriani seorang ibu rumah tangga bertanya, “Apa ciri-ciri anak yang terkena narkoba?” Kemudian Mulyati juga ibu rumah tangga bertanya, “Bagaimana cara/upaya mencegah pengaruh narkoba pada anak?”

Majelis Taklim Muslimah An Nur.

Menjawab pertanyaan tersebut, Eka Novianti menjelaskan, ciri-ciri anak yang terkena narkoba dari tahap mencoba, menggunakan hingga kecanduan narkoba. “Pada tahap menciba, anak suka menyendiri, terjadi perubahan lingkungan dan cara pergaulan, perubahan cara berpakaian, perubahan aktivitas atau hobi, penurunan prestasi belajar, lebih sering keluar malam dan perubahan pola makan atau hilang nafsu makan,” katanya.

Apa bila sudah menjadi pengguna tetap, anak tersebut sering bangun terlambat, makin sering menyendiri, suka bolos sekolah, aktivitas spiritual berkurang, telepon-telepon aneh, merokok, problem keuangan, penurunan berat badan yang ekstrim, adanya teman-teman tidak sebaya, sering mendapat skorsing atau teguran dari sekolah, pemberontak, menyenangi musik berlirik narkoba, menggunakan istilah-istilah junkis, berlama-lama di kamar mandi.

“Namun jika sudah tahap kecanduan, akan ditemukan alat-alat pecandu di kamarnya, mengggunakan uang berlebihan, ada bekas suntikan di lengan, sering tidak pulang, mata mengantuk dengan tidak wajar, pola pikir yang aneh, pilek dengan hidungnya yang gatal, ingin bunuh diri, berteman dengan pecandu, obat-obat sering hilang, dan marah jika ditanyakan tentang dirinya. Juga barang-barang di rumah sering hilang,” ujar Eka Novianti.

Selain tentang narkoba juga ada yang bertanya tentang perceraian, seperti disampaikan penanya Nurhasanah. “Apakah cerai telah terjadi jika suami mengucapka kata cerai berkali kali dan bagaimana mengajukan gugatan cerai?” ujarnya.

Aina Rumiyati Aziz menjelaskan, secara Hukum Islam telah terjadi perceraian jika seorang suami mengatakan cerai kepada seorang istri, akan tetapi dalam hukum positif Indonesia perceraian itu belum terjadi jika belum diputuskan oleh Pengadilan Agama.

“Gugatan cerai bisa jadi ajukan oleh istri ke Pengadilan Agama di tempat istri bertempat tinggal dengan disertai alasan-alasan perceraian dan membayar biaya perkara. Kemudian Pengadilan Agama akan memanggil suami untuk hadir di muka sidang,” ujarnya.

Sementara Dewi anggota Majelis Taklim bertanya, “Apa yang harus dilakukan jika suami telah meninggalkan istri dan anak-anak dan tidak memberi nafkah?”

Jawaban pertanyaan tersebut, seorang bapak atau ayah yang meninggalkan anak-anak dan tidak memberikan nafkah anak dapat dilaporkan ke polisi dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan pasal penelantaran anak. Untuk istri yang ditinggalkan dan ditelantarkan oleh suami dapat mengajukan gugatan cerai kepada Pengadilan Agama di mana si istri bertempat tinggal dan menggugat hak nafkah anak.

Kemudian Sunarti mengajukan pertanyaan tentang kekerasan yang terjadi di dalam rumah, seorang suami kepada istrinya. Menjawab pertanyaan tersebut, Aina menjelaskan, jika terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga, langkah yang harus dilakukan adalah selamatkan terlebih dahulu korban kekerasan, jauhkan dari pelaku, lapor polisi dan buat visum.

“Jika seorang istri mendapatkan kekerasan fisik maupun kekerasan psikis dari seorang suami, seorang istri dapat melakukan intropeksi diri mengapa hal itu terjadi, tapi jika memang kekerasan itu sudah menjadi watak dari si suami maka istri bisa mengajukan gugatan cerai kepada Pengadilan Agama di tempat si istri bertempat tinggal,” katanya. (ril/mas)

Pos terkait