Siswa SMPN 14 Palembang Berebut Jawab Pertanyaan untuk Dapat “Gift”

PBH Peradi Palembang memberikan penyuluhan hukum pada program BPHN Mengasuh di SMPN 14 Palembang. (FOTO : Maspril Aries)

Kepada para siswa, juga dijelaskan materi tentang kejahatan atau tindak pidana yang saat ini marak melibatkan siswa atau remaja di beberapa daerah. Materi yang disampaikan merupakan pembekalan hukum kepada para siswa.

Juga disampaikan tentang penyebab terjadinya kejahatan dan tindak pidana yang berawal dari sikap atau perilaku agresif. “Akibat perbuatan melanggar hukum tersebut anak akan berhadapan dengan hukum atau ABH. Ada anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku, ada anak yang menjadi korban tindak pidana, ada anak yang menjadi saksi tindak pidana,”  kata Aina.

Bacaan Lainnya

Pesan Aina, “Jadi ABH itu tidak enak, anak-anak harus datang ke kantor polisi ke kantor polisi, juga ke pengadilan untuk menjadi saksi atau korban. Yang menjadi pelaku bisa terkena hukuman kurungan. Jadi semuanya itu tidak enak, jangan sampai anak-anak menjadi ABH!”

Disampaikan kepada siswa peserta penyuluhan BPHN Mengasuh tentang tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan anak-anak. Untuk kejahatan pencuraian ancaman hukumannya 7 tahun penjara, perundungan atau (bullying)  hukumannya 6 bulan penjara, tawuran dapat dihukum 4 tahun penjaraa, kekerasan seksual 15 tahun penjara, narkoba hukumannya 4 – 12 tahaun penjara, penganiayaan dengan hukuman 3,5 tahun penjara, pembunuhan 7,5 tahun penjara dan pemilikan senjata tajam (sajam) bisa dihukum 10 tahun penjara.

“Untuk tindakan tawuran yang dilakukan oleh anak-anak bisa dipidana penjara dua tahun enam bulan hingga empat tahun jika mengakibatkan matinya orang. Pidana denda paling banyak Rp50 juta,” kata Aina.

Seorang siswa mengaku pada Ahad malam sempat melihat tawuran yang terjadi di kampungnya. Dirinya mengaku tidak ikut melakukan tawuran tapi hanya melihat, namun oleh polisi dirinya dibawa dan diperiksa. “Karena tidak bukti akhirnya saya dilepas,” katanya.

Menurut

Wakil Kepala Sekolah Indri, terhadap siswa yang semalam sempat melihat tawuran atau berurusan dengan polisi, “Orang tua dari siswa tersebut hari ini kami panggil ke sekolah. Ada lima orang tua yang kami panggil,” katanya.

Kepada para siswa, Ketua PBH Palembang berpesan, “Kepada seluruh siswa SMPN 14 jika ada tawuran jangan ikut atau melibatkan diri. Kalau melihat ada tawuran cepat-cepat menjauh, walau tidak ikut tawuran, anak-anak bisa saja diperiksa di kantor polisi sebagai saksi. Kalau ini terjadi akan merepotkan orang tua dan juga guru di sekolah.”

Pada penyuluhan hukum BPHN mengasuh di SMPN 14 Palembang, PBH Peradi membagi delapan gift kepada siswa yang bertanya dan bisa menjawab pertanyaan tentang materi yang disampaikan.

“Pada setiap penyuluhan yang kami lakukan, di SMPN 52, SMAN 15 dan SMPN 11 di sela-sela paparan kami selalu membagikan hadiah yang disudah disiapkan untuk memotivasi semangat siswa bertanya dan berdialog. Kami upayakan penyuluhan hukum ini tidak satu arah dari kami saja, tapi ada komunikasi dari siswa,” ujar Ketua PBH Peradi Palembang Aina Rumiyati Aziz. (maspril aries)

Pos terkait