Dua Korsek dan Honorer Bawaslu Ogan Ilir Dituntut Berbeda

Sidang tuntutan dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir

KATANDA.ID, Palembang – Tiga terdakwa Aceng Sudrajad, Herman Fikri Korsek dan Romi Honorer Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir dituntut bersalah dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah di Bawaslu Ogan Ilir yang sebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,4 miliar, dalam sidang di PN Tipikor Palembang, Selasa (6/5/2023) lalu.

Dalam tuntutannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masrianti SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Ogan Ilir, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama sama

Adapun ketiga terdakwa Aceng Sudrajad dituntut 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan dan terdakwa juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 795.475.422 apabila tidak bayar diganti hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Herman Fikri dituntut 3 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan dan terdakwa juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1.398.000.000 apabila tidak bayar diganti hukuman 2 tahun kurungan.

Serta terdakwa Romi dituntut 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan dan terdakwa juga dibebankan membayar UP sebesar Rp 175.000.000 apabila tidak bayar diganti hukuman 2 tahun penjara.

Atas perbuatannya para terdakwa juga melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Menuntut, supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Aceng Sudrajad dituntut 5 tahun penjara, Herman Fikri dituntut 4 tahun penjara dan Romi Honorer Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir dituntut 4 tahun penjara,” ungkap JPU.

Seperti diketahui dalam dakwaan, perkara ini jaksa Kejari Ogan Ilir  menetapkan tiga orang terdakwa yakni Aceng Sudrajat dan Herman Fikri sebagai Koordinator Sekretariat  Bawaslu Ogan Ilir, serta Romi sebagai honorer operator keuangan  Bawaslu Ogan Ilir.

Ketiganya didakwa oleh JPU  Ogan Ilir diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan  Bawaslu  Ogan Ilir tahun 2019-2020 yang bersumber dari APBD Ogan Ilir dengan nilai dana hibah yang disetujui sebesar Rp19,3 miliar.

Dalam perjalanannya, diduga ketiga terdakwa telah melakukan beberapa kegiatan fiktif pada kegiatan  Bawaslu  Ogan Ilir, hingga berdasarkan audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar.

Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(DN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *