
KATANDA.ID, Palembang – Teguh Munir Warga Palembang menggugat Presiden RI Joko Widodo terkait ganti rugi lahan. Hal ini terungkap saat sidang di PN Palembang, Kamis (8/6/2023).
Terkait gugatan tersebut, Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun Kejati Sumsel, ditunjuk untuk mendampingi Presiden RI Joko Widodo.
Usai sidang Koordinator pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Naungan Harahap SH MH, melalui Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan hal tersebut.
Dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023), penunjukan JPN Bidang Datun Kejati Sumsel berdasarkan surat kuasa khusus institusi, ditunjuk mewakili Presiden Jokowi terkait objek sengketa ganti rugi tanah yang di klaim penggugat masih ada yang belum dibayar pemerintah.
Didampingi Kasi Perdata Erik Yudistira SH MH, acara singkat Vanny menceritakan, kronologi singkat pihak penggugat Teguh Munir mengklaim, bahwa pembebasan lahan untuk pembangunan belum diganti rugi seluruhnya sejak tahun 1986.
“Tanah milik penggugat itu yang menjadi objek gugatan yakni seluas 7100 meter lebih yang berlokasi di Jalan Mayjen Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Kota Palembang,” ungkap Vanny.
Adapun jumlah kerugian, lanjut Vanny yang dilayangkan pihak penggugat Teguh Munir kepada negara yakni lebih kurang Rp13,7 miliar.
Selain Presiden Jokowi, kata Vanny turut menjadi tergugat dalam perkara ini yakni Menteri Dalam Negeri, PUPR, ATR/BPN, Gubernur Sumsel, Walikota Palembang.
Menurutnya, saat ini di PN Palembang, telah memasuki tahap mediasi antara penggugat dan para tergugat yang diwakili oleh JPN Datun Kejati Sumsel.
Ia juga menjelaskan, dalam mediasi pertama yang digelar Rabu 7 Juni 2023 kemarin, pihak penggugat Teguh Munir mengklaim dari Pembebasan lahan ada beberapa bagian luas tanahnya belum dibayarkan.
Terkait hal itu, para tergugat dalam hal ini didampingi JPN akan memberikan jawaban serta memberikan pertimbangan yang tepat terhadap keinginan pihak penggugat.
Dikonfirmasi kepada penggugat Teguh Munir mengatakan, sejak 1986 hingga 2005 ayahnya telah melakukan gugatan.
Hingga, kata Teguh Munir akhirnya hanya dibayar ganti rugi oleh pemerintah untuk lahan seluas 1,5 meter untuk pembangunan jalan. “Seharusnya pemerintah membayar ganti rugi tanah seluas 25×265 saat itu,” kata Teguh Munir.
(DN)








