Saksi Akui Memasang Plang Sesuai Sertifikat

Sidang lanjutan perkara sengketa lahan perebutan aset 13 bidang tanah dan bangunan Universitas Bina Darma (UBD) Palembang kembali digelar di PN Palembang Klas IA Khusus, Jumat (9/6/2023).

KATANDA.ID, Palembang – Sidang lanjutan perkara sengketa lahan perebutan aset 13 bidang tanah dan bangunan Universitas Bina Darma (UBD) kembali digelar di PN Palembang Klas IA Khusus, Jumat (9/6/2023).

Dalam sidang tim kuasa hukum tergugat VII dan VIII, menghadirkan seorang saksi atas nama Joshua Sihombing pemasang plang kepemilikan lahan.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Saputra Pelawi SH MH, saksi mengatakan, awal mula dirinya memasang plang di depan kampus A, B dan C UBD, diajak oleh Aldi temannya dari Jakarta

“Sebelum memasang plang saya dihubungi teman saya, untuk meminta bantuan memasang plang,” katanya.

Ia juga menyatakan dirinya sebelum memasang plang menanyakan terlebih dahulu kepada Aldi terkait kepemilikan tanah, dan Zainuddin Amali, langsung menunjukan sertifikat kepada dirinya langsung

“Pak Jay menunjukan kepada saya sertifikat atas nama empat orang, Buhori, Suheriatmono, Riva Ariani dan Zainudin Ismail, sesuai nama yang ada di plang nama, dan langsung saya pasang plang tersebut di kampus A, B dan C UBD, pada Agustus 2021,” ungkap saksi

Dirinya juga mengakui sebelum memasang plang nama – nama tersebut dirinya mendapatkan benturan dari pihak UBD. “Saya mendapatkan benturan dari pihak pengamanan Bina Darma saat pemasangan plang kempat nama tersebut,” jelas saksi.

Usai sidang kuasa hukum tergugat Vll, Vlll, Machdum Satria SH didampingi Novel Suwa SH MH, mengatakan, bahwa saksi Joshua Sihombing merupakan saksi yang pihaknya hadirkan.

“Dalam keterangannya saksi ini yakin pada saat pemasangan plang, saksi ini melihat sertifikat, yang dimana sertifikat itu terdapat empat nama orang yang pertama almarhum Buchori Rahmat, yang kedua Profesor Zainuddin Ismail, yang ketiga pak Suheriatmono, dan terakhir ibu Rifa Ariani,” katanya usai sidang

Terkait dengan alasan dari saksi Joshua mau menerima pekerjaan melakukan pemasangan plang meski lokasi tersebut tengah bersengketa dijelaskan hanya karena saksi merupakan pekerja serabutan.

“Karena kebutuhan ekonomi, karena juga saksi merupakan pekerja serabutan makanya saksi mau melaksanakan pemasangan plang itu,” katanya

Ia juga menjelaskan, hingga kini plang tersebut masih tertancap di tiga lokasi yakni kampus A, B, dan C, Universitas Bina Darma Palembang. “Sampai sekarang masih terpasang, namun sekarang tertutup atau terhalang banner,” ucapnya.

Sementara dari pihak penggugat Yayasan Bina Darma Palembang melalui kuasa hukumnya Romi Tahrizi SH menyampaikan bahwa saksi hanya melihat saja sertifikat itu sekali.

(DN)

Pos terkait