JPU OKU Selatan Hadirkan Dua Saksi Dana Pencegahan Covid-19

Dua orang sebagai saksi teekait kasus pengadaan covid-19.

KATANDA.ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum OKU Selatan, menghadirkan dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dana pengadaan alat pencegahan Covid -19 tahun 2019 yang rugikan negara Rp.674 Juta.

Terkait kasus ini, Jaksa Penuntut Umum OKU Selatan, menjerat dua orang terdakwa yakni Fitri Kurniawan dan Leksi Yanti (DPO).

Usai sidang terdakwa Fitri Kurniawan sempat diwawancarai dan mengatakan dirinya dalam perkara ini merasa di tumbalkan saja karena peran utama dalam perkara ini adalah Lexi.

“Karena yang seharusnya menjadi terdakwa adalah Lexi, untuk Camat tidak ada yang menerima aliran dana tersebut untuk Kades-Kades sebagian ada yang sudah mengembalikan uang ke Kas Negara, namun ada satu nama Kades yang merupakan ketua Forum desa Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan, atas nama Zainal yang sempat menerima aliran uang alat kesehatan lebih kurang Rp 50 juta dan kita siap bongkar karena sudah dilengkapi bukti,” tegas terdakwa.

Sementara itu Kasi Intel Kejari OKU Selatan, Aci Jaya SH MH, mengatakan, ia mempersilahkan stetmen terdakwa yang menyebut dirinya ditumbalkan

“Ya, silahkan terdakwa stetmen, karena terdakwa Lexi masih DPO,” ungkapnya.

Ia juga menyatakan, memang pihaknya lihat kemungkinan peran Lexi (DPO) ini sangat kuat, tapi kita lihat faktanya nanti.

“Kita lihat dipersidangan nanti,” singkatnya.

Ditanya terkait stetmen terdakwa, menyebut kepala desa di tiga Dihaji, menurut Aci kemaren kades tersebut dihadirkan ke persidangan dan menjadi saksi serta di fakta persidangan bahwa kades, tersebut membantah keterangan terdakwa.

“Tapi kita lihat lagi perkembangan seperti apa,” tegasnya. (DN)

Pos terkait