KATANDA.ID, Lubuklingggau – Kejaksaan Negeri Lubuklinggau musnahkan barang bukti terhadap perkara yang sudah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap yang meliputi wilayah Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kota Lubuklinggau.
Pemusnahan barang bukti digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Jalan Depati Said, kelurahan tapak lebar kecamatan Lubuklinggau barat II, Senin (11/12/23) pagi.
Kajari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto didampingi Kasi BB, Imam Hidayat mengatakan hari ini kegiatan pemusanahan barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yang mana pemusnahan tersebut terdiri dari satu pucuk senjata api laras pendek, kemudian 51 butir peluru dan 23 parang atau pisau.
Untuk narkotika jenis sabu sebanyak 983,62 gram, kemudian pil ekstasi sebanyak 31 butir dan ganja kering sebanyak 100 gram.
Untuk perkara narkotika 49 perkara kemudian yang menyangkut 24 perkara kemnegtibun, kemudian yang menyangkut oharga-orang harta dan benda 30 perkara.
Penanganan perkara tersebut mulai dari bulan September tahun 2023 sampai dengan bulan November 2023.
“Kita tadi pastikan bahwa semuanya itu Barang bukti yang dihadirkan ke Kejaksaan dimusnahkan dengan cara dibakar,” ungkap Kajari Lubuklinggau. (mil)









