Ahmad Rizali : Jadikan LHP Sebagai Bahan Evaluasi Pengelolaan Keuangan

Pj Bupati Muara Enim, H. Ahmad Rizali saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Semester II Tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

KATANDA.ID, Palembang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim berkomitmen akan melaksanakan rekomendasi dari BPK dan akan menjadikan hasil pemeriksaan kinerja dan hasil pemeriksaan BPK sebagai bahan evaluasi.

Ini diungkapka. Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim, H. Ahmad Rizali saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Semester II Tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis (18/01) di Kantor BPK RI Provinsi Sumatera Selatan.

Bacaan Lainnya

“Pemkab Muara Enim akan menjadikan ini sebagai bahan evaluasi bagi Pemkab Muara Enim agar lebih baik dalam pengelolaan dan tanggung jawab terhadap keuangan negara,” ungkap Ahmad Rizali.

Pj. Bupati Muara Enim juga berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dan menyampaikannya kepada BPK dalam waktu maksimal 60 hari setelah menerima LHP.

Dia juga berencana memanfaatkan informasi dalam LHP sebagai dorongan untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban urusan pemerintahan, serta akan memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai kewenangannya.

LHP ini mencakup pemeriksaan kepatuhan terhadap belanja daerah Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pemeriksaan dilakukan untuk menilai apakah pengelolaan belanja daerah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Selatan, Andri Yogama, menyampaikan LHP langsung kepada Pj. Bupati bersama perwakilan 7 pemerintah daerah lainnya, seperti Kota Pagar Alam, Kabupaten Lahat, OKU Timur, Banyuasin, Ogan Ilir, PALI, dan Musi Rawas.

Andri Yogama berharap LHP dapat memberikan manfaat bagi DPRD dalam pengambilan keputusan dan menjadi bahan evaluasi bagi kepala daerah serta jajarannya untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik. (*)

Pos terkait