Bakal Calon Walikota Yudha Pratomo Mahyudin Kembalikan Formulir di PAN

Bakal Calon Walikota Palembang Prof. Yudha Pratomo Mahyudin saat diwawancara.
Ungkap Peluang Berpasangan Dengan Rasyid Rajasa

 

KATANDA.ID, Palembang – Bakal Calon Walikota Palembang Prof. Yudha Pratomo Mahyudin secara resmi telah mengembalikan formulir pendaftaran calon Walikota Palembang untuk periode 2024-2029 di kantor DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palembang, Rabu (8/5/2024)

Bacaan Lainnya

“Kita mendaftar sebagai salah satu proses administrasi dalam perjalanan mendaftarkan diri menjadi walikota Palembang 2024 – 2029,” ujar Prof. Yudha Pratomo saat diwawancarai usai menyerahkan formulir.

Lebih lanjut Yudha menuturkan, DPD PAN Kota Palembang, yang memiliki lima kursi di DPRD, sudah memiliki beberapa kader yang mendaftar sebagai calon, termasuk Rasyid Radjasa.

Ketika ditanya awak media kemungkinan berdampingan dengan Rasyid Rajasa, dia menuturkan, jika Partai Demokrat dan PAN bisa berkoalisi, maka akan memiliki total dukungan sebelas kursi. Jadi cukup untuk mendaftar sebagai calon walikota dan wakil walikota.

“Jadi kalau Partai Demokrat dan PAN berkoalisi, maka total suara 11 kursi sudah cukup untuk mendaftarkan prof. Yudha Pratomo & Rasyid Radjasa sebagai calon walikota & wakil walikota Palembang 2024 – 2029. Tapi kita kembalikan semua keputusannya ke DPD PAN Kota Palembang,” jelas Prof. Yudha.

Sampai saat ini, sambung Yudha, sudah enam orang yang telah mendaftar dan mengembalikan formulir calon walikota & wakil walikota Palembang. Hal ini menunjukkan bahwa PAN masih terbuka untuk mencari dan mengusung kandidat terbaik.

Setiap keputusan mengenai calon yang akan diusung kembali ke partai masing-masing yang akan berkoalisi. Calon yang sudah mendaftar akan mengikuti seluruh keputusan partai yang mengusungnya.

Yudha berharap agar Partai Demokrat dapat berkoalisi dengan PAN. “Karena konstruksi Pilkada saat ini tergantung kepada keputusan partai dan koalisinya karena pada saat pendaftaran ke KPU pada Agustus 2024 yang diserahkan adalah surat dukungan partai,” tandasnya. (Yanti)

Pos terkait