Dua Pelaku Curat Ditangkap Satgas Gabungan Ops Sikat Musi 2024 Polres Musi Rawas

Kedua tersangka saat diamankan tim Polres Musi Rawas.

KATANDA.ID, Lubuklinggau – Tim 1 Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Ops Sikat Musi 2024 Polres Musi Rawas menangkap dua pelaku Curat.

Kedua Pelaku yakni Reki dan Randa mencuri 5 buah Kursi Besi Taman Beregam Kec. Muara Beliti Kab. Musi Rawas, Sabtu (18/3/2024) lalu.

Bacaan Lainnya

Pemkab Musi Rawas mengalami kerugian ± Rp. 15.000.000,- dan masyarakat umum tidak dapat menikmati fasilitas umum yang telah diberikan Pemerintah.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi (20/5/2024) memerintahkan Tim 1 Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Ops Sikat Musi 2024 untuk melakukan penyelidikan, kemudian dua Pelaku Reki dan Randa berhasil dibekuk Tim 1 Gabungan yang dipimpin IPTU Jemmy Amin Gumayel.

Polres Musi Rawas saat ini telah mengoptimalkan pelaksanaan Ops Sikat 1 Musi 2024, dengan melaksanakan pembagian Satuan Tugas Gabungan terdiri dari Personel Polsek, Unit Pidum Sat Reskrim dan beberapa dari Staf Gabungan yang dipimpin masing-masing Perwira, wilayah kerja terbagi menjadi 3 wilayah yaitu Tim 1 meliputi Kec. Muara Beliti, TPK, Jayaloka, Suka Karya dan BTS Ulu, Tim 2 meliputi Kec. Muara Lakitan, Muara Kelingi, Tuah Negeri, Megang Sakti, Tim 3 meliputi Tugumulyo, Sumber Harta, Terawas, Purwodadi.

Sasaran pelaksanaan Operasi Sikat Musi adalah Pelaku Pencurian dengan Kekerasan dan Pencurian dengan pemberatan.

Kronologis diketahui pada hari Senin tanggal 18 Marer 2024 diketahui sekira jam 06.00 WIB, bertempat (TKP) di Taman Pinggir Jalan depan Gedung Dekranasda Desa Muara Beliti Baru Kec. Muara Beliti Kab. Musi Rawas.

Pelapor sebagai PNS pada Dinas PU CK Kab. Musi Rawas sebagai penanggung jawab Taman Dekranasda telah kehilangan 3 (tiga) buah Kursi Besi warna kuning dan 2 (dua) buah kursi warna hitam Panjang milik Pemkab Musi Rawas, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian ±Rp.15.000.000,- dan melaporkan kejadian ke Polsek Muara Beliti untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan terkait adanya dugaan kasus pencurian kursi besi Taman Dekranasda, selanjutnya Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH memerintahkan Tim 1 Ops Sikat Musi I Tahun 2024 Polres Musi Rawas dipimpin IPTU Jemmy Amin Gumayel, SH, MM bersama Anggota Tim untuk melakukan penyelidikan perkara tsb, selanjutnya berdasarkan keterangan saksi² dan petunjuk yang didapat, dengan telah dilakukan gelar perkara awal, setelah didapat bukti permulaan yang cukup, penyelidikan mengarah kepada dua pelaku Reki dan Randa yang terlibat kasus pencurian kursi besi Dekranasda.

Kemudian pada tanggal 20 Mei 2024 sekira jam 18.00 WIB, Tim berhasil mengamankam pelaku, dari keterangan pelaku keduanya mengakui telah melakukan pencurian 2 (Dua) buah kursi besi taman dengan cara menendang kursi besi, lalu mengangkut kursi besi curian tersebut dengan menggunakan mobil angkot kuning milik Pelaku Reki.

Kemudian secara bersama, kedua pelaku menjual hasil curiannya berupa kursi besi ke seseorang yang tidak dikenal oleh kedua pelaku di pengepul barang bekas di Desa Pedang Kec. Muara Beliti Kab. Musi Rawas, seharga Rp. 1.800.000, hasil kejahatan digunakan kedua pelaku untuk judi slot, menggunakan narkoba jenis sabu dan sisanya dibagi rata.

Setelah mengamankan kedua pelaku Tim menelusuri beberapa barang bukti guna proses pembuktian pidana, kemudian terhadap Kedua Pelaku dan BB yang ditemukan diserahkan kepada Penyidik Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas. (*)

Pos terkait