Polisi Tangkap Pelaku Penodongan di Pasar 16 Ilir Palembang

Tersangka Yogi Saputra.
Korbannya Seorang Pelajar

 

KATANDA.ID, Palembang – Polisi berhasil mengamankan tersangka penodongan terhadap seorang pelajar di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Tersangka adalah Yogi Saputra (27) warga Jalan Terusan 1, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1 Palembang.

Polisi pun terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka penodongan ini, lantaran melawan saat hendak ditangkap.

Kasus yang menghebohkan penodongan ini terjadi di Pasar 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu, korban yang merupakan seorang pelajar yakni bernama Sadewa (18) melintasi Pasar 16 Ilir Palembang.

Tiba-tiba datang tersangka langsung menetapkan korban, sambil meminta uang kepadanya dan sambil mengacungkan senjata tajam (sajam) jenis belati.

Lalu, Dia (korban) menjawab tidak menjawab tidak mempunyai uang dan pelaku langsung menendang korban sebanyak 1 kali.

Merasa ketakutan, korban langsung menyerahkan satu unit handphone kepada pelaku. Usai mendapatkannya pelaku langsung kabur.

Akibat kejadian, korban kehilangan yakni berupa satu unit handphone OPPO A12 warna hijau dengan total kerugian Rp300 ribu dan korban langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 AKP Robert Sihombing dampingi Kasub Opsnal Iptu Jhoni Palapa membenarkan adanya aksi penodongan tersebut.

“Mendapat laporan, saya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ditempat persembunyiannya di bawah Jembatan Ampera Palembang, pada Senin (27/5/2024) malam,” kata AKP Robert Sihombing, Selasa (28/5/2024).

Lanjutnya mengaku, namun saat akan ditangkap pelaku berusaha melawan dan kabur, terpaksa ia bersama anggotanya memberikan tindakan tegas serta terukur di kaki tersangka.

“Ini pelaku berusaha melawan dan kabur, terpaksa saya bersama anggotanya memberikan tindakan tegas serta terukur di kaki tersangka,” ujar AKP Robert Sihombing.

Selain tersangka, ia bersama anggotanya mengamankan barang bukti yakni, 1 bilah sajam jenis belati milik tersangka dan 1 unit handpone merk OPPO A12 warna hijau muda milik korban.

“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” ungkap AKP Robert Sihombing.

Sementara, tersangka Yogi mengakui perbuatannya.

“Terpaksa saya melakukan aksi penodongan ini, karena tidak ada pekerjaan. Untuk makan saja susah pak,” jelas tersangka Yogi. (*)

Pos terkait