KATANDA.ID, Palembang – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) serta Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan (UPF-PFK) Palembang.
Pelimpahan tahap II tersebut merupakan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan terkait kegiatan penguatan sistem kesehatan dalam kurun waktu 2020 hingga 2021. Kasus ini sebelumnya dilaporkan pada 27 Mei 2024, dengan lokasi kejadian di Palembang serta berkaitan dengan aktivitas di Kantor BPFK Jakarta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
“Setelah melalui proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kami. Saat ini perkara memasuki tahap penuntutan,” ujarnya, Kamis (24/4/2026).
Ia menjelaskan, dengan diterimanya tahap II, jaksa penuntut umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan guna proses persidangan.
“Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial JPN, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang sebelumnya bertugas di BPFK Jakarta, serta MAS yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Tersangka diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Palembang menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami memastikan setiap proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (*)









