KATANDA.ID, Palembang – Jaksa penuntut umum menuntut enam terdakwa atas kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo, di PN Tipikor Palembang, Rabu (17/6/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi’il Amin bersama hakim anggota, JPU menilai seluruh terdakwa telah terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penyaluran KUR sebagaimana dakwaan yang diajukan sebelumnya.
Jaksa menyebut kesimpulan tersebut didasarkan pada rangkaian fakta persidangan, keterangan saksi dan ahli, serta alat bukti yang telah diperiksa selama proses persidangan berlangsung.
Terdakwa Erwan Hadi yang menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumsel Babel Semendo dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Selain itu, Erwan juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,06 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang, sedangkan kekurangan pembayaran akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Wisnu Andrio Patra. Ia dituntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Wisnu turut dibebankan uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama tiga tahun.
Sementara itu, terdakwa Juliantoro dituntut pidana penjara selama tiga tahun sepuluh bulan serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp600 juta yang apabila tidak dilunasi akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun sembilan bulan.
Untuk terdakwa Dasril, JPU menuntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan. Dasril juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Pabri Putra Dasalin dan Mario Aska Pratama, masing-masing dituntut dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Jaksa menegaskan tuntutan pembayaran uang pengganti diberikan kepada terdakwa yang dinilai menikmati hasil tindak pidana korupsi sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Dalam surat dakwaan disebutkan praktik penyaluran KUR tersebut diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2024. Nilai kredit yang disalurkan mencapai sekitar Rp10 miliar. Dana tersebut diduga dicairkan secara tidak sesuai ketentuan melalui perantara yang mengumpulkan identitas masyarakat untuk keperluan pengajuan kredit.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa melalui penasihat hukumnya masing-masing. (*)










