KATANDA.ID, Palembang – Majelis hakim yang diketahui Edy Syaputra Pelawi SH MH, memvonis bebas terdakwa Abdullah Syahab oknum diduga perusak lahan milik warga Mekarsari Gandus, di PN Palembang, Selasa (5/4/2022).
Dalam amar putusan hakim Edy Syaputra Pelawi SH MH, menyatakan, terdakwa Abdullah Syahab, secara terbukti melakukan pengrusakan dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
“Diperintahkan terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan,” kata hakim.
Usai mendengar vonis majelis hakim terdakwa Abdullah Syahab langsung menyatakan menerima vonis tersebut dan JPU Kejati Sumsel, langsung menyatakan fikir – fikir.
“Fikir – fikir yang mulia,” kata JPU secara virtual.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Riama BR Sihite SH, menuntut terdakwa Abdullah Syahab, 2, 6 bulan penjara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ron)