KATANDA.ID, Empat Lawang,- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 103 desa se-Kabupaten Empat Lawang sudah memasuki tahapan pencalonan. Tahapan ini diawali dengan penjaringan berupa pengumuman penerimaan pendaftaran bakal calon (balon) kepala desa mulai 4-12 April 2022 mendatang.
“Setelah panitia pilkades di tingkat desa terbentuk, maka saat ini sudah mulai melakukan penjaringan penerimaan pendaftaran bakal calon kepala desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Empat Lawang, Agus Rachmat Basuki melalui Kabid Pemerintah Desa, Agusman Mulyadi didampingi Kasi Aparatur Desa, Ari.
Menurutnya, saat ini bakal calon kades di Empat Lawang sedang melengkapi berkas administrasi. “Karena sudah di buka pendaftaran balon kades di Empat Lawang. Dan saat ini sedang melakukan pemberkasan administrasi,” ujarnya.
Dirinya menegaskan instansi-instansi yang mengeluarkan surat-surat yang dibutuhkan masyarakat untuk melengkapi berkas sudah ready semua. Ada yang membuatkan tempat khusus seperti rumah sakit yang memberikan pelayanan surat keterangan sehat.
“Untuk persyaratan administrasi balon kades ini meliputi yang pertama harus WNI, sehat jasmani maupun rohani, SKCK, harus menyertakan surat keterangan bebas narkoba, dan lain-lain,” terangnya.
Setelah pendaftaran balon kades ini ditutup tanggal 12 April 2022 maka diberikan waktu beberapa hari kerja. Jika sudah terdapat minimal 2 calon, maka langsung dilakukan verval (verifikasi dan validasi). Tetapi jika hanya terdapat 1 calon, maka pendaftaran akan diperpanjang lagi.
“Perpanjangan pendaftaran ini dilakukan bersamaan dengan verval bagi yang sudah ada minimal 2 calon. Setelah perpanjangan pendaftaran selesai, maka akan dilakukan verval. Jika setelah perpanjangan pendaftaran masih tidak terdapat minimal 2 calon, maka Pilkades di desa tersebut akan ditunda,” pungkasnya. (iki)