KATANDA.ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim menghadirkan enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pelebaran jalan Pulau Panggung – Segamit Kecamatan Semende Darat Tengah pada Dinas PUPR Muara Enim tahun 2020. Kasus yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor itu menjerat dua terdakwa, Saiful Rizal PPK Dinas PUPR Muara Enim dan Raden Nasran kontraktor.
Saksi dihadirkan langsung dihadapan majelis hakim yang diketahui hakim Sahlan Effendi SH MH, di PN Tipikor Palembang, Selasa (12/4/2022)
Salah satu saksi kadis PUPR Muara Enim,
Hermin Eko Purwanto mengatakan, selaku Pengguna Anggaran (PA) proyek pelebaran ruas jalan Pulau Panggung-Segamit dengan nilai pagu anggaran Rp 1,2 miliar untuk pelebaran bahu jalan dengan cor beton sepanjang hampir 3 Km yang dikerjakan oleh CV Tania Surya Abadi.
“Sepengetahuan saya, ditunjuk sebagai pelaksana pengerjaan PT Tania Surya Abadi yang ditandatangi oleh direkturnya, namun saya lupa nama direkturnya,” kata Hermin Eko Purwanto.
Dihadapan majelis hakim, ia juga mengaku telah melakukan pengecekan ke lokasi lapangan usai perkara ini diperiksa oleh penyidik dari kejaksaan, dan memang ditemui adanya beberapa retakan yang diduga adanya pengurangan kuantitas, sehingga menyebabkan rendahnya kualitas atau mutu dari pengerjaan proyek tersebut. (ron)