Tiga Anggota Polres Empat Lawang Diberhentikan Tidak Hormat

Tiga anggota Polres Empat Lawang saat mengikuti upacara PTDH di halaman Mapolres Empat Lawang, Selasa (12/4/2022).

KATANDA.ID, Empat Lawang –  Polres Empat Lawang menggelar upacara pelepasan tiga orang anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Proses PTDH itu dipimpin Wakapolres Empat Lawang, Kompol Hendry SH, di halaman depan Mapolres Empat Lawang, Selasa (12/4/2022).

Bacaan Lainnya

Tiga personel yang diberhentikan, yakni Briptu RL, Briptu RO, Briptu DP. Karena sering berulang kali melakukan pelangaran disiplin.

“Ketiganya dijatuhi PTDH karena sangat sering berulang kali melakukan pelangaran disiplin,” kata Wakapokres Kompol Hendry.

Ia mengatakan PTDH  menjadi bukti bahwa program Reward dan Punisment pada organisasi Polri berjalan dengan baik. Yakni mmberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi.

“Serta memberikan hukuman kepada personel yang melanggar salahsatunya hukuman dalam bentuk PTDH dari Dinas Polri,” katanya.

Hendry mengajak personel Polres Empat Lawang agar tetap melaksanakan tugas dengan baik sesuai prosedur dan Tupoksi. Menghindari pelanggaran hukum yang merugikan pribadi, keluarga dan Institusi. “Anggota Polri harus tetap Disiplin, menjaga Kode Etik maupun pelangaran pidana,” ajaknya.

Selain itu ia mengajak anggota Polres Empat Lawang agar menamamkan dibenak bahwa menjadi anggota Polri tidak hanya sebagai Profesi, tapi juga menjadi jalan untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.

“Apabila kita melaksanakan tugas dengan baik maka akan menjadi ladang Amal Ibadah kita di hadapan Allah SWT,” ujarnya. (iki)

Pos terkait