Sidang OTT Muba, Mantan Ajudan DRA Bantah Menerima Sejumlah Uang Dari Acan

Pengadilan Negeri Palembang.

KATANDA.ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menghadirkan empat orang saksi dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Yoserizal SH MH, terkait dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan di PUPR Muba, yang menjerat tiga terdakwa Dodi Reza Alex, Herman Mayori dan Eddy Umari.

Salah satu saksi yang dihadirkan, mantan ajudan Bupati nonaktif Dodi Reza Alex, Mursyid, membantah jika dirinya menerima sejumlah uang dari Badruzzaman untuk diserahkan kepada dodi, padahal menurut JPU dalam BAP pertama dan kedua dia dengan sadar dan tanpa paksaan menandatangani BAP nya yang mengakui menerima uang dari Badruzzaman untuk diserahkah kepada Bupati Dodi Reza.

Bacaan Lainnya

“Ya, dua BAP awal dia akui itu, tapi saat di BAP ketiga kalinya dia menyangkal dan nengubah keterangannya,” kata Richard Marpaung, JPU KPK RI.

Menurutnya peran dari Mursyid sendiri yakni lebih kepada perantara mengantarkan uang fee dari para rekanan yang ditampung oleh saksi irfan (salah satu kabid di PUPR).

“Selanjutnya uang tersebut diserahkanlah ke eddy umari untuk di berikan ke herman mayori, baru untuk jatah fee bupati diserhkan ke mursyid melalui pak acan,” kata JPU.

Sementara itu salah satu saksi
Badruzzaman atau acan mengatakan jika dirinya menitipkan uang jatah fee buoati kepada ajudan bupati, mursid.

“Setiap tahun saya dipanggil, setiap kegiatan selesai kadang dikantor pemda kadang dikantor pakjo, biasa nya saya ditelpon pak mursid,” kata acan dihadapan Majelis Hakim

Ia menegaskan jika dirinya menyerahkan uang dua miliar kepada ajudan bupati.

“Saya serahkan sama Mursid, saya telpon pak mursid, janjiannya dimobil pak diparkiran, kemudian ada lima ratus juta juga,” jelasnya.

Saksi Mursid mengatakan jika dirinya tidak pernah terima uang dari acan, namun dirinya mengatakan jika pernah menerima duku dari pak acan.

“Kalau uang tidak pernah, tapi kalau duku ada,” ujarnya.

Namun hal tersebut langsung dibantah acan yang mengatakan jika duku yang dimaksud dikirim jauh sebelum dilakukan OTT.

“Kalau duku itu sudah lama, jauh sebelum OTT,” tutupnya. (Ron)

Pos terkait