Tanggapi Pembentukan PDSI, Rahmad: Tetap Taati Perundang-undangan

pembentukan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).

KATANDA.ID, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menyatakan bahwa dokter berhak berserikat dan berorganisasi seperti diatur dalam konstitusi UUD 1945.

Handoyo bicara demikian menanggapi pembentukan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) oleh Staf Khusus Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyanto.

Bacaan Lainnya

“Itu kan dinaungi UUD [1945] kita untuk sebatas berserikat berkumpul tidak masalah, tetapi tetap taat aturan perundang-undangan,” kata Handoyo kepada CNNIndonesia.com, Rabu (27/4).

Dia yakin kehadiran PDSI tidak akan mengganggu tugas pokok dan fungsi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pasalnya, menurutnya, tugas pokok dan fungsi IDI telah diatur lewat undang-undang.

Handoyo menegaskan kembali bahwa pembentukan sebuah serikat atau paguyuban baru bagi dokter bukan sebuah masalah, selama serikat atau paguyuban tersebut tidak diberi nama IDI Tandingan.

“Tapi apakah salah dokter bentuk perkumpulan, arisan, serikat, tapi kan tidak akan ganggu IDI. Kecuali bentuknya IDI tandingan,” katanya.

Anggota Komisi IX dari fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay juga mengatakan hal senada.

Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Praktik Kedokteran hanya mengizinkan satu organisasi sebagai wadah profesi kedokteran yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Akan tetapi, bukan berarti dokter tidak boleh berserikat dengan organisasi baru.

“Memang dalam aturan perundang-undangan kita, khususnya UU Praktik Kedokteran, itu disebutkan bahwa organisasi kedokteran hanya ada satu yaitu IDI,” kata Saleh, Rabu (27/4).

Lihat Juga :

PDSI Siap Tampung Terawan Jika Tak Nyaman di IDI

Pasal dalam UU Praktik Kedokteran yang mengatur IDI sebagai satu-satunya organisasi profesi kedokteran sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK menolak gugatan tersebut.

Menurut Saleh, putusan MK itu bukan berarti dokter tidak boleh ikut atau membentuk organisasi baru selain IDI.

Dia menilai pendirian PDSI hanya sebagai serikat dan organisasi tak bisa dilarang. Menurut Saleh, hal itu merupakan bagian dari hak untuk berserikat.

Terkait kewenangan dan fungsi terkait profesionalitas profesi kedokteran, UU hanya memberikannya terhadap IDI.

“Tapi dari sisi fungsi dan kewenangan, dalam mengatur profesionalitas dokter itu diberikannya pada IDI. Nah, jadi karena itu ya, organisasi PDSI nggak bisa dilarang sebetulnya, sama dengan mendirikan partai politik,” kata dia.

Pos terkait