Orasi Ilmiah Menteri LHK di USK : “Tegaskan Ekosistem Lauser”

Menteri LHK Siti Nurbaya dan Rektor USK Prof Marwan. (FOTO : Humas Kementerian LHK)

KATANDA.ID, Banda Aceh – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya pada sidang terbuka Universitas Syiah Kuala (USK) dalam rangka memperingati milad ke-61 Kamis (15/9).

Menteri Siti Nurbaya (UB) dihadapan pimpinan dan mahasiswa USK berkesempatan menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Indonesia’s Folu Net Sink 2030: Penguatan Tata Kelola dan Konservasi Sumber Daya Hutan Berbasis Lanskap.”

Bacaan Lainnya

Indonesia’s Folu Net Sink 2030 diharapkan tidak hanya dapat mencapai target dalam penurunan emisi Gas Rumah Kaca, namun juga sekaligus dapat dijadikan momentum untuk mempercepat proses penguatan tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia, dalam hal ini konservasi sumber daya hutan berbasis lanskap,” kata Menteri Siti Nurbaya yang juga profesor kehormatan Universitas Brawijaya (UB).

Dalam orasinya Siti Nurbaya menyampaikan tentang lanskap di Provinsi Aceh, tidak terlepas dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). “Keberadaan KEL menjadikan Provinsi Aceh satu-satunya yang memiliki nilai kekayaan alam key wildlife atau hidupan liar kunci tertinggi dan terlengkap. KEL juga merupakan satu-satunya kawasan hutan di Indonesia yang menjadi habitat empat satwa langka yakni harimau, gajah, orang utan, dan badak,” ujarnya.

KEL adalah suatu lanskap luas yang terdiri dari lanskap konservasi, perlindungan, produksi, dan pemukiman masyarakat. “Ini menegaskan bahwa KEL bukan seluruhnya merupakan lanskap konservasi dan perlindungan, namun juga merupakan lanskap produksi dan pemukiman masyarakat. Lanskap produksi di KEL diperuntukkan untuk kegiatan ekonomi kehutanan yang mendukung perekonomian masyarakat lokal dan masyarakat adat serta sektor dunia usaha,” katanya,

Kawasan Ekosistem Leuser di Provinsi Aceh memiliki luas areal lebih dari 2,5 juta hektar tidak sama dengan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang merupakan kawasan konservasi seluas lebih kurang 830 ribu hektar. TNGL menjadi bagian dari KEL.

“KEL itu jadi seperti watershed area, dimana pada areal tersebut terdapat segala kegiatan dengan land use dan land utilization type atau LUT yang bermacam-macam menurut tradisi masyarakat. Jadi ada LUT konservasi, LUT pertanian rakyat, bahkan pemukiman. Jadi KEL merupakan ruang hidup yang dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Jadi tidak berbeda dari Rencana Tata Ruang Wilayah,” kata Menteri LHK.

Khusus Taman Nasional Gunung Leuser menurutnya, merupakan tulang punggung berdiri tegaknya KEL. Namun KEL yang termasuk lanskap produksi bukan merupakan bagian dari lanskap konservasi dan perlindungan, sehingga tetap dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab dan legal guna mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi Aceh.

“Tidak ada yang perlu diperdebatkan mengenai apakah KEL dapat dimanfaatkan atau tidak, mengingat lanskap-lanskap di KEL tersebut merupakan satu satuan yang utuh, yang saling menopang dan memperkuat satu sama lain,” kata Menteri Siti Nurbaya.

Selain itu, KEL berada pada neraca net sink, dimana karbon yang dilepas jauh lebih sedikit dibandingkan kapasitas penyerapannya. Sehingga KEL akan menjadi salah satu percontohan utama dari implementasi Indonesia’s Folu Net Sink 2030. “Catatan di Kementerian LHK bahwa secara umum ekosistem hutan di Aceh cukup stabil dan cukup promising dalam aktualisasi penyerapan karbon,” ujarnya.

Sementara itu Rektor USK Marwan dalam laporannya menjelaskan, sejak 2018 USK mendeklarasikan diri sebagai kampus hijau. “USK menyambut baik Indonesia’s Folu Net Sink 2030 yang diinisiasi Menteri LHK. Untuk mendukung hal tersebut, USK berinisiatif untuk membentuk lembaga riset Folu,” kata Marwan.

Selain berkunjung ke kampus USK, Menteri Siti Nurbaya juga bertemu Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. Dalam pertemuan yang dihadiri anggota Komisi IV DPR TA Khalid dan anggota DPD Abdullah Puteh,  Menteri Siti menyampaikan berbagai perkembangan kebijakan terbaru tentang kehutanan di Indonesia yang dapat diterapkan di Aceh.

Pada kunjungan kerjanya ke Aceh Menteri Siti Nurbaya yang didampingi oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, sejumlah Direktur teknis, dan para Kepala UPT KLHK di Provinsi Aceh juga berjumpa dengan Wali Nanggroe Aceh di Istana Wali Nanggroe Aceh, membahas persoalan implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang merupakan aktualisasi dari otonomi khusus. (ril/mas)

Pos terkait