KATANDA.ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menghadirkan langsung Ahli Hukum Pidana Dr Sri Sulastri SH MH, terkait kasus dugaan melantarkan anak dan istri, yang menjerat Oknum Polisi Polres Lubuk Linggau Iptu Hartam Jalidin.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH, Iptu Hartam Jalidin hadir langsung, dalam sidang pemeriksaan perkara dengan agenda mendengarkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Palembang.
Usai sidang Ahli Hukum Pidana Dr Sri Sulastri SH MH, mengatakan, melantarkan itu terlihat secara jelas sangat jelas kenapa, tidak ada upaya dari upaya.
“Sekarang terdakwa untuk betul – betul menjembati bagaiamana dengan anaknya, saya sebenarnya bukan kepada istrinya, anaknya yang saya jengkel kan karena anak ini aset malah dibikin telantar ini apa akibatnya, anak sudah menjadi korban disini,” katanya usai sidang, Selasa (4/10/2022)
Ia juga mengatakan, terdakwa bisa dikenakan pidana karena sudah terpenuhi kewajibannya tidak melaksanakan sebagai seorang ayah.
“Kalau ini kesengajaan ada melantarkan anaknya sendiri,” ungkapnya
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH membeberkan bahwa terdakwa Iptu Hartam Jalidin SH disangkakan melanggar Pasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Menurut JPU Indah Kumala Dewi SH, terdakwa Iptu Hartam Jalidin SH saat ini telah di bangku panjangkan (non-job) di Polda Sumsel, tinggal menunggu putusan incrach majelis hakim PN Palembang saja. (ron)









