Sidang Korupsi Baju Lansia, Saksi Ahli Sebut Adanya Pelanggaran Proses Lelang

KATANDA.ID, Palembang – Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, JPU Prabumulih, menghadirkan langsung Zulnardi Ahli inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, di PN Tipikor Palembang, Selasa (4/10/2022)

Diketuai dalam perkara ini JPU Kejari Prabumulih menjerat terdakwa Birendra Khadafi adalah ASN PPK pada Dinkes Kota Prabumulih, terdakwa Darmansyah.

Dalam sidang ahli mengatakan, bahwa dalam hal pengadaan barang oleh pihak kontraktor PT Hutama Mukti telah melanggar aturan syarat sah kontrak pengadaan.

Menurut ahli Zulnardi, jika dibandingkan dengan nilai kontrak dengan realisasi penggunaan anggaran pengadaan 4500 pakaian lansia oleh PT Hutama Mukti atas nama terdakwa Darmasyah itu telah sesuai.

“Namun dikarenakan dari awal proses pengadaan ada pelanggaran kontrak itu menyalahi aturan, maka hal itu dianggap tidak sah untuk dinikmati terdakwa Darmansyah, sehingga menimbulkan adanya kerugian negara,” kata Ahli Zulnardi.

Ia menerangkan, pelanggaran kontrak yang dimaksud yakni pihak penyedia dilarang menginformasikan dokumen kontak yang berhubungan dengan kontrak pengadaan barang untuk kepentingan orang lain, kecuali izin tertulis dari pejabat penandatangan kontrak.

Berdasarkan temuan hasil audit dalam perkara ini, Ahli Zulnardi menyebutkan bahwa pengadaan 4500 pakaian olahraga untuk lansia dalam kontraknya senilai Rp225 ribu per lembar pakaian.

“Namun saat di lakukan audit berdasarkan bukti dokumen pihak penyedia ternyata yang dibeli Rp95 ribu per lembar pakaian, yang tentunya jauh lebih rendah kualitasnya,” ungkap Ahli Zulnardi.

Ia juga mengatakan, dari hasil audit inspektorat perincian pencairan tahap pertama kurang lebih 12 item pembayaran, diantaranya terdiri dari pembayaran desain pola Rp15 juta, bayar fee Dulmukti Rp22 juta, peminjaman uang Rp45 juta serta uang transport dan lain-lain senilai Rp15 juta. (ron)

Pos terkait