KATAND.ID, Palembang – PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) salah satu anak anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) menjalin kesepakatan dengan penandatangan nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel)
Penandatangan naskah nota kesepahaman tersebut berlangsung, Rabu (12/10) di Graha Pupuk Sriwidjaja, komplek PT Pusri Palembang, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin dengan Direktur Utama Pusri Tri Wahyudi Saleh.
Penandatanganan nota kesepahaman bersama tersebut isinya terkait koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi antara Kejati Sumsel dan PT Pusri.
Ruang lingkup kesepakatan tersebut menurut Direktur Utama Tri Wahyudi Saleh mencakup, Pemberian Bantuan Hukum, Pemberian Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; Pengamanan pembangunan strategis/prioritas; Pengawalan dan Pengamanan Kegiatan Penyaluran Pupuk; Pemulihan Aset; Pemberian Dukungan Dalam Rangka Penegakan Hukum; Peningkatan Kompetensi Teknik; dan Bentuk Kerja Sama Lain yang Disepakati.
“Dengan adanya MoU ini, kami berharap dapat meminimalkan kesalahan ataupun langkah yang kurang tepat dan berujung pada perkara hukum,” kata Tri Wahyudi.
Selain itu, jalinan kerjasama ini menunjukkan bahwa Kejati Sumsel sangat concern pada Pusri yang merupakan objek vital nasional, dalam melaksanakan proses bisnis.
Usai penandatanganan Nota Kesepahaman dilanjutkan dengan memberikan knowledge sharing kepada Insan Pusri terkait Langkah-Langkah Mencegah Fraud dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang langsung disampaikan Kajati Sumsel.
“Semoga Pusri dapat terus menjalankan tugas dan fungsinya dalam mendukung pemerintah menuju program swasembada pangan di Sumatera Selatan. Kami harapkan kedepannya Kejati Sumsel dan Pusri dapat terus bekerja sama dalam pengembangan usaha dan terutama dalam pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi,” kata Kajati Sarjono. (ril/ mas)