KATANDA.ID, Palembang – Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulianto SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut 3 tahun penjara dua terdakwa Enny Indrianny dan Oktariyana Komisaris serta Direktur PT Sriwijaya Mitra Property.
Keduanya terlibat kasus dugaan penipuan uang sebesar Rp 1, 5 milyar kepada saksi korban Adiono Taslim.
Dalam pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Sumsel, Murni SH, menyebut bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa l Enny Indriany dan terdakwa ll Oktariyana masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” ungkap JPU, Kamis (13/10/2022)
Dalam pertimbangannya, hal-hal yang memberatkan para terdakwa bahwa perbuatannya telah meresahkan masyarakat dan untuk terdakwa I sudah pernah dihukum.
Sedangkan hal – hal yang meringankan para terdakwa beterus terang dan mengakui perbuatannya.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim, memberikan kesempatan pekan depan untuk terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum kronologi kejadian disebutkan, bahwa terdakwa I Enny Indrianny sebagai Komisaris pada PT. SRIWIJAYA MITRA PROPERTY bersama-sama dengan terdakwa II Oktariyana sebagai Direktur PT. SRIWIJAYA MITRA PROPERTY dan saksi Oddi Grahatama Reskin (suami terdakwa II) menyampaikan, kepada saksi Adiono Taslim perihal PT. SRIWIJAYA MITRA PROPERTY akan mendapat pekerjaan berupa lelang penjual cangkang sawit di Propinsi Bengkulu yang untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut memerlukan modal biaya, sehingga terdakwa I dan terdakwa II memerlukan dana pinjaman dari saksi Adiono Taslim sebesar Rp.1.650.000.000 yang akan dikembalikan dalam jangka waktu selama 3 (tiga) bulan.
Para terdakwa memberikan jaminan kepada saksi Adiono Taslim berupa dua surat kepemilikan tanah atas nama terdakwa I dan menyerahkan dua lembar cek beserta empat bilyet giro.
Kemudian, para terdakwa membuat kesepakatan pengikatan jual beli dengan saksi Adiono Taslim atas Sertifikat Hak Milik, milik Terdakwa I yang telah dijaminkan kepada saksi Adiono dan telah dituangkan dalam Pengikatan jual beli nomor : 97 dan Nomor 98 tertanggal 12 Maret 2021.
Selanjutnya saksi Adiono Taslim menyerahkan uang tunai sebesar Rp.150.000.000 kepada terdakwa I dan terdakwa II, kemudian saksi Adiono Taslim meminta saksi Umii Athiya (karyawan saksi Adiono Taslim) untuk mentransfer dana milik saksi AdionoTaslim sebesar1.500.000.000, ke rekening Bank Central asia (BCA) atas nama terdakwa I dan Rekening Bank Mandiri atas nama Manisa Zega dari terdakwa I.
Setelah waktu pengembalian uang yang dijanjikan tiba, saksi Adiono Taslim selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2021, mencoba melakukan pencairan atas dua lembar cek yang diberikan oleh terdakwa I dan terdakwa II, namun tidak dapat di cairkan karena pihak bank menyatakan dana atau uang pada dua cek tersebut kurang saldo. Begitupun, atas tiga bilyet giro dari terdakwa I dan terdakwa II juga tidak dapat dicairkan.
Kemudian, saksi Adiono Taslim mencoba membalik nama Sertifikat Hak Milik nomor : 6447/1979 milik terdakwa I yang telah dijaminkan sesuai dalam Pengikatan jual beli nomor : 97 dan Nomor 98 tertanggal 12 Maret 2021, juga ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, karena adanya pemblokiran dua sertifikat tersebut atas permintaan dari terdakwa I dengan surat nomor : 14/N/V/2021 tanggal 11 Mei 2021 kepada BPN Kota Palembang.
Akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut, saksi Adiono Taslim mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.500.000.000. (ZR)









