Sampai Awal Maret 2023 Pusri Salurkan Pupuk Bersubsidi 374.012 Ton

Stok pupuk di gudang PT Pusri. (FOTO : Humas PT Pusri)

KATANDA.ID, Palembang –PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 1,42 juta ton dari Januari hingga 8 Maret 2023. Jumlah ini setara dengan 79,6 persen dari alokasi sampai dengan Maret 2023 sebesar 2,23 juta ton.

Pupuk bersubsidi tersebut disalurkan oleh masing-masing anak perusahaan PT Pupuk Indonesia Grup (PI)stok , salah satunya PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri). Dalam keterangan persnya, BUMN pupuk tertua di Indonesia ini hingga 9 Maret 2023 telah menyalurkan 374.012 ton pupuk bersubsidi, terdiri dari pupuk urea bersubsidi sebanyak 307.968 ton dan pupuk NPK bersubsidi sebanyak  66.044 ton.

Bacaan Lainnya

“Total sampai pekan pertama Maret 2023 PT Pusri telah menyalurkan pupuk bersubsidi hampir 400.000 ton. Jumlah ini setara dengan 69 persen alokasi sampai dengan Bulan Maret yaitu sebesar 449.444 ton,” kata Vice President Humas Pusri Soerjo Hartono, Sabtu (11/3).

Menurut Soerjo Hartono, jelang musim panen yang diperkirakan pada April mendatang, Pusri bertanggungjawab dengan melaksanakan produksi pupuk dan mendistribusikan hingga ke petani.

“Untuk stok pupuk, sampai 9 Maret 2023 stok pupuk urea bersubsidi di Gudang Lini III Pusri sebanyak 127.823,445 ton atau setara 182 persen dan NPK bersubsidi sebesar 37.439,265 ton atau setara 294 persen. Cukup untuk memenuhi kebutuhan pupuk selama tiga minggu ke depan atau sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Stok pupuk bersubsidi secara nasional pada 9 Maret 2023 tercatat sebesar 912.000 ton. Jumlah ini hampir dua kali lipat lebih banyak dari ketentuan stok minimum sebanyak 340.000 ton.

Sementara itu Direktur Utama PT Pusri Tri  Wahyudi Saleh menjelaskan bahwa pendistribusian pupuk dilaksanakan sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah.

“Tidak semua petani berhak mendapatkan pupuk subsidi, karena ada syarat bagi petani untuk mendapatkan pupuk subsidi. Aturan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan pupuk tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 06 Juli 2022. Dalam dokumen itu dinyatakan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian atau Simluhtan,” katanya.

Selain itu, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada sembilan jenis komoditas strategis, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao, dari yang sebelumnya ditujukan untuk sekitar 72 komoditas.

“Untuk tantangan yang akan dihadapi saat ini, Pusri memaksimalkan kapasitas produksi yaitu sebesar 2,6 juta ton/tahun untuk pabrik urea, sedangkan secara total dari seluruh Pupuk Indonesia Group total produksinya yaitu sebesar 13,5 juta ton/tahun,” ujar Tri Wahyudi.

Dari total produksi pupuk PI Grup, menurut Tri Wahyudi,  kebutuhan pupuk bersubsidi hanya 7,5 juta ton. “Artinya masih over, untuk itu kami alihkan untuk pupuk non subsidi, agar petani tidak kekurangan dan produksi terus stabil bahkan meningkat,” katanya,

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal meninjau stok pupuk di gudang (FOTO : Humas Pupuk Indonesia)

Sebelumnya, khusus untuk menambah kapasitas produksi dalam negeri pupuk NPK, pada Februari 2023 Presiden Jokowi baru meresmikan pabrik pupuk NPK milik PT Pupuk Iskandar Mud (PIM) dengan kapasitas 500.000 ton. PIM juga mengoperasikan kembali pabrik PIM 1 dengan kapasitas 570 ribu ton, sekaligus melengkapi pabrik PIM-2 yang juga berkapasitas 570 ribu ton.

Untuk alokasi pupuk bersubsidi, PT Pupuk Indonesia telah menyampaikan  bahwa penyaluran pupuk bersubsidi hanya diberikan kepada para petani yang memenuhi kriteria atau syarat yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Menurut Vice President (VP) Penjualan Wilayah 1 Pupuk Indonesia Wawan Arjuna, bagi petani yang tidak sesuai kriteria dari aturan tersebut secara langsung tidak memiliki alokasi subsidi pupuk dari Pemerintah.

“Pupuk Indonesia sebagai Holding BUMN Pupuk yang ditunjuk oleh Pemerintah dalam kegiatan pengadaan  serta penyaluran pupuk bersubsidi sangat mendukung kebijakan tersebut, salah satunya menyalurkan atau mendistribusikan pupuk bersubsidi hingga lini IV atau level kios kepada petani yang memenuhi kriteria Permentan Nomor 10 Tahun 2022,” ujar Wawan. (ril/mas)

Pos terkait